FSP KEP SPSI Demo PT Inalum Terkait Dugaan Pemberangusan Serikat

Riswandi - Jumat, 22 November 2024 17:26 WIB
Teks foto : Aksi unjuk rasa FSP KEP SPSI Kabupaten Batubara di depan Kantor PT Inalum, Jalan Accer Road, Kualatanjung, Jumat (22/11/2024). (Fandi)

Kitakini.news - Puluhan pekerja dari FSP KEP SPSI Kabupaten Batubara dan lainnya berunjukrasa ke PT Inalum, Jumat (22/11/2024). Mereka memprotes perusahaan yang memberlakukan status PKWT hingga adanya dugaan upaya pemberangusan serikat buruh/pekerja.

Ketua PC KEP SPSI Kabupaten Batubara, Syawal mengungkapkan bahwa banyak persoalan yang terjadi selama ini dan menimpa buruh, terutama anggota hingga pengurus serikat pekerja di PT Inalum. Namun seringkali berakhir dengan ketidakberdayaan pekerja.

Menurutnya, kasus yang menimpa Sekretaris PUK KEP SPSI PT Inalum yang tidak diperpanjang kontraknya oleh perusahaan, sebagai bentuk arogansi korporasi yang memberlakukan status PKWT (Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu) kepada Ihsan Maulana. Bahkan dugaan tindak kekerasan juga menimpa anggota serikat Riki Permana yang hingga saat ini belum jelas proses hukumnya di kepolisian setempat.

"Kami meminta PT Inalum meninjau kembali kebijakan pemberhentian hubungan kerja (PKWT) atas nama Ihsan Maulana. Dan manajemen PT Inalum harus memberikan perlindungan berserikat di perusahaan ini, tanpa adanya intervensi dan mengganggu hak para pekerja untuk berserikat," ungkap Syawal melalui pengeras suara.

Syawal juga mempertanyakan proses hukum yang sudah dilaporkan ke kepolisian, terkait dugaan penganiayaan terhadap Riki Permana, pekerja di PT Inalum (aktif) oleh atasannya.

"Selama ini kita menduga ada unsur kesewenangan dilakukan pihak perusahaan PT Inalum terhadap pekerja. Terutama yang berkaitan dengan keberadaan serikat pekerja yang sejatinya dilindungi Undang-undang, demi tujuan kesejahteraan masyarakat. Undang-undang telah melarang adanya tindakan penganiayaan atau intimidasi," sebutnya.

Sementara itu, Ketua PD FSP KEP SPSI Sumatera Utara (Sumut), Rio Affandi Siregar menegaskan bahwa kehadiran serikat pekerja adalah sebagian pelindung bagi anggota untuk menjaga hak-nya. Terlebih lagi, kasus yang menimpa Ihsan Maulana dan Riki Permana di perusahaan BUMN tersebut.

"Kami akan kawal ini sampai hak pekerja dikembalikan dan dijaga. Jangan ada tindakan kesewenangan dari perusahaan kepada pekerja. Dan kita menduga bahwa pemberhentian dan status PKWT adalah bukti kuat, dimana keberadaan serikat pekerja yang dilindungi Undang-undang, telah tercederai oleh kebijakan manajemen PT Inalum. Meskipun pihak perusahaan berdalih bahwa hal itu aturan perusahaan, tetapi harus diingat, Undang-undang lebih tinggi. Sehingga sikap PT Inalum terhadap dua anggota serikat ini patut kita duga seagai upaya pemberangusan serikat pekerja (Union Busting)," jelas Rio.

Ia meminta kepada PT Inalum agar menunjukkan iktikad baik kepada kehadiran serikat pekerja di perusahaan plat merah tersebut. Karena apapun bentuk intimidasi, kekerasan dan upaya mengganggu keberadaan serikat pekerja sangat bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Kami tunggu PT Inalum memberikan iktikad baik terhadap kasus ini. Mempekerjakan kembali saudara Ihsan Maulana. Dan kepada kepolisian, kami minta hukum ditegakkan, agar tak ada lagi kekerasan di lingkungan perusahaan, dimanapun," sebut Rio.

Sedangkan pihak PT Inalum melalui Humas, berdalih bahwa untuk kasus Ihsan Maulana merupakan keputusan berdasarkan aturan perusahaan. Dengan mempertimbangkan hasil evaluasi. Sehingga mereka mengklaim bahwa status kontrak yang bersangkutan tidak diperpanjang.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI Gelar Konsolidasi Bersama PUK PT Macmahon Mining Services, Perkuat Soliditas

News

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

News

‎Tim Penasihat Hukum Dante Sinaga Hadirkan Dua Ahli, Soroti Unsur Pidana dan Proses Audit

News

INALUM Raih PROPER Emas dan Hijau 2025, Bukti Nyata Komitmen Ramah Lingkungan BUMN Andalan Indonesia

News

PT SSE Klaim Pernah Temui 15 Pejabat Inalum, Soroti Administrasi Barang

News

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium