Kitakini.news -Berawal dari memesan kopi di warun milik orangtuanya, seorangsiswi SMP berusia 13 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oleh oknum ASNPemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ALS (57).
Dan kini korban harus menerima kenyataan pahit bahwa, dirinya telahmengandung atau hamil, diduga akibat perbuatan bejat yang dilakukan ALSkepadanya beberapa bulan silam. Sekarang, ibu dari korban, NS (39), sudahmelaporkan peristiwa ini ke Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui KasatReskrim, AKP Desman Manalu, didampingi Kanit PPA, Brigpol Olivia Karo-karo, kewartawan, Jumat (22/11/2024) siang menerangkan, awal mula dugaan rudapaksa initerjadi pada Jumat (24/05/2024) sore lalu.
Saat itu, kata Kasat, terlapor (ALS), berkunjung ke Warung kopimilik pelapor (NS) di Padangsidimpuan. Kebetulan, korban yang sedang menjagaWarung. Sejurus kemudian, terlapor meminta korban membuatkan kopi untukdirinya.
Setelah kopi dibuat dan diletakkan ke depan terlapor, kemudianterlapor langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke arah Kamar mandiWarung. Jarak dari meja kopi ke Kamar mandi Warung, kurang lebih 1 Meter.
Dan pada saat itu, terlapor langsung melakukan dugaan rudapaksaterhadap korban. Setelah melakukan aksinya, terlapor, diduga juga mengancamkorban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapapun dan memberikanuang sebanyak Rp5 ribu," jelas Kasat.
Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Selasa (28/05/2024)sore lalu, lanjut Kasat, terlapor kembali berkunjung ke Warung kopi denganmodus yang sama. Yaitu, memesan kopi dan setelah kopi disajikan, saat itu jugaterlapor diduga juga memaksa korban mengajak tidur di lantai untuk melakukanrudapaksa.
Kasat menerangkan, terungkapnya peristiwa ini yakni, pada Rabu(06/11/2024) lalu. Saat itu, pelapor merasa curiga melihat perut anaknya.Pelapor bertanya kepada korban, kenapa perutnya semakin membesar. Mendengarpertanyaan pelapor, korban hanya bisa terdiam seribu bahasa.
"Karena hanya diam, pelapor membawa korban ke Puskesmas terdekatuntuk diperiksa. Dan saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa,anaknya dalam keadaan hamil," sebut Kasat.
Mendengar pernyataan dari pihak Puskesmas, pelapor langsungdatang ke Polres Padangsidimpuan guna membuat laporan Polisi. Berdasarkanlaporan tersebut, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuanmelakukan beberapa langkah hukum.
Penyidik, membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukam visum etrepertum (VER). Kemudian, Penyidik melakukan wawancara terhadap pelapor dankorban. Selanjutnya, memintai keterangan dua orang saksi. Saksi pertama, yaituRPS (16), yang tak lain abang korban.
Di mana, pada awal kejadian dugaan rudapaksa ini, RPS melihatusai korban membuat kopi, terlapor masih berada di Warung. Kemudian, saksikedua adalah, LS (38). Yang mana, pada hari kali kedua terjadinya dugaanrudapaksa ini, LS juga melihat terlapor sedang minum kopi di Warung milikpelapor.
"Namun begitu, pada saat kejadian dugaan rudapaksa ini, memangtidak ada yang melihat hal tersebut," urai Kasat.
Usai memintai keterangan saksi, Penyidik mendapatkan hasil VER.Dari hasil VER ini dinyatakan memang benar telah terjadi rudapaksa terhadapkorban. Dan dari hasil USG, korban memang benar telah mengandung dengan usiakehamilan lebih kurang 25 minggu.
"Dan, saat ini kita masih melakukan pemanggilan terhadap dokteryang mengeluarkan hasil visum, guna dituangkan ke dalam BAP (berkas acarapemeriksaan). Terhadap kasus ini, masih terus berjalan sekaligus masihmelakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor," kata Kasat
Kasat memaparkan, terhadap terlapor, berdasar putusan MK No.21tahun 2014, sebelum dilakukan penetapan tersangka, maka harus terlebih dahuludiperiksa sebagai saksi. Jadi untuk saat ini, pihaknya sudah melayangkan suratke Bupati Tapsel sebagai pengantar.
Pihaknya, juga sudah melayangkan surat panggilan kepada terlaporuntuk diminta kehadirannya dan diharapkan dapat hadir. Dan kalaupun tidakhadir, tegas Kasat, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan, pada Selasa(26/11/2024) mendatang.
"Kalau juga tidak hadir, kita akan lakukan lagi upayapemanggilan hingga nanti sesuai SOP Penyidikan, (pemanggilan) dengan perintahmembawa (paksa)," tegas Kasat menutup.
Di kesempatan yang sama, Waka Polres Tapsel, Kompol RahmanTakdir Harahap bersama Kasi Humas, AKP K Sinaga menyatakan, terhadap terlapor, penyidiksudah mencoba menjumpainya di kediamannya maupun mencari keberadaannya yangteridentifikasi sebagai oknum ASN di Pemkab Tapsel.
"Tapi, berdasarkan informasi yang kita peroleh, sejak kasus inidilaporkan oleh orangtua korban, terlapor sudah tidak berada di Rumah. Dansampai sekarang kita masih mencari dan melakukan penyelidikan untuk memintaiketerangan terlapor," ucap Waka Polres.
Dalam hal ini, kata Waka Polres, Penyidik sudah berusahamaksimal dan akan terus melakukan koordinasi. Baik dengan keluarga korbanmaupun Pemkab Tapsel, tempat terlapor bekerja.
"Hal ini, untuk memudahkan kehadirannya (terlapor), sehinggabisa diambil keterangannya," tambah Waka Polres menutup.