Faktor Ekonomi, Seorang IRT Hamil di Padangsidimpuan Nekat Jual Sabu

Efendi Jambak - Selasa, 26 November 2024 13:15 WIB
Teks foto : Tersangka IRT beserta barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Denganalasan kebutuhan ekonomi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, LH (34),warga Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, nekat edarkan sabu.

UlahIRT yang sedang Hamil tua ini nekad edarkan sabu, akhirnya tercium Tim OpsnalSat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Akhirnya, Tim Opsnal berhasilmengamankan IRT itu, berikut barang bukti sabu, Jumat (15/11/2024) malam.

KapolresPadangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba, AKP GunawanEfendi, SH, Senin (25/11/2024) siang, membenarkan peristiwa penangkapantersebut.

Kasatmenjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa, di salahsatu Rumah di Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, telah terjadi transaksinarkotika jenis sabu.

"Kemudian,kami lakukan penyelidikan. Dan sesampainya di Rumah itu, kami lihat ada seorangwanita dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujar Kasat.

Bahkan,lanjut Kasat, saat Tim Opsnal hendak mengamankan wanita yang tak lain adalah,LHB itu, ia terlihat seperti, membuang dua buah dompet ke dalam sumurmenggunakan tangan kanannya.

"Dimana, sumur tersebut berada di dalam rumah yang ia (LHB) tinggali,"jelasnya.

Melihathal tersebut, kata Kasat, Tim Opsnal menghampiri LHB dan mengambil 2 buahdompet yang telah ia buang. Ternyata, dari dalam dompet itu, Tim Opsnalmenemukan 8 paket sabu dengan berat Bruto 15.05 Gram.

Selainitu, ungkap Kasat, Tim Opsnal juga menyita sejumlah barang bukti lain di lokasiantara lain, 2 unit timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip transparankosong, satu unit Handphone, sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan kecil.

"Serta,uang tunai senilai Rp1.829.000," imbuh Kasat.

Kasatmemaparkan, kepada Tim Opsnal, LHB mengaku mendapatkan barang haram tersebutdari seorang pria dengan panggilan, D warga Kelurahan Aek Tampang, KecamatanPadangsidimpuan Selatan.

"Kemudian,tersangka (LHB) dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan gunapenyidikan lebih lanjut," urai Kasat.

Dukung Pemberantasan Narkoba

Dalamkesempatan ini, Kasat juga kembali mengingatkan ke seluruh oknum, yang masih 'bermain'atau coba-coba mengedarkan narkotika jenis apapun di Padangsidimpuan, agarsegera bertobat dan berhenti dari bisnis haramnya.

"Sebab,sesuai program Asta Cita Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, PolresPadangsidimpuan mendukung penuh pemberantasan narkotika. Khususnya, di wilayahhukum Polres Padangsidimpuan," pungkas Kasat mengakhiri.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

News

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

News

Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

News

Kurir di Padangsidimpuan Bawa 20 Kg Ganja dan Sempat Gigit Lengan Petugas Saat Penangkapan

News

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

News

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO