Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dijadwalkan akan menggelarPemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis, 5 Desember 2024.
PSU akan dilakukan dienam Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU ini dilakukan menyusul adanya indikasikecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pekan lalu.
Dugaan kecurangantersebut meliputi surat suara yang telah tercoblos sebelum pemilih memberikanhak suara, penggunaan surat suara sisa, serta pemilih yang mencoblos lebih darisatu kali.
Pemungutan suara ulangini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Nias Selatan setelah sejumlah video dugaan kecurangan viral di mediasosial pada hari pencoblosan, 27 November lalu. Bahkan, dugaan ini telahmengarah pada tindak pidana pemilu.
Komisioner BawasluNias Selatan, Yoshua Buulolo, Selasa (3/12/2024), menyatakan bahwa selainmerekomendasikan PSU, pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu) sedang memproses kasus dugaan pidana pemilu tersebut.
"Untuk itu akan kitalihat apakah ada unsur tindak pidananya, Bawaslu saat ini masih melakukanpendalaman dan pasti akan kita proses. Dan pasti kita akan memanggilpihak-pihak yang diduga menyalahgunakan aturan," ujar Yosua.
Adapun rincian lokasiPSU meliputi 5 TPS Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihanBupati dan wakil Bupati yakni 2 TPS di Desa Orahua Uluzoi, Kecamatan Susua, 1TPS di Desa Hilimboho, Kecamatan Susua serta 2 TPS di Desa HilizolootanoLarono, Kecamatan Mazino.
Dan 1 TPS di DesaHilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurSumatera Utara.
KPU dan Bawaslumemastikan akan mengawasi jalannya PSU dengan ketat demi menjaga integritaspemilu di wilayah tersebut.