Kitakini.news - Mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin memenuhi panggilanpenyidik Polda Sumatera Utara terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK), Rabu (11/12/2024).
Kehadiran Syah Afandin atau Ondim, hanya sebatas memberikanketerangan tambahan terhadap dua tersangka Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdidan Kepala BKD Eka Syahputra Depari.
"Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumutuntuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka (Saiful Abdi danEka Syahputra Depari) sebelumnya," jelas Ondim saat dikonfirmasi via selulernya,Kamis (12/12/2024).
Ondim menambahkan, dalam pemeriksaan kemarin dirinyamenerangkan terkait proses dan prosedural terkait dengan penerimaan P3K, baikitu menyangkut SKTT, maupun upaya yang sudah dilakukan pasca pengumuman denganmelakukan koordinasi ke kementerian.
"Tadi itu hanya memberikan keterangan tambahan sajaterhadap tersangka Syaiful dan Eka," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) HadiWahyudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Plt Bupati Langkat.
"Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat.Yang bersangkutan hadir," kata Hadi.
Untuk diketahui, sejauh ini ada lima orang yang ditetapkanmenjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat.