Kitakini.news - Pengadilan NegeriPekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pengedar narkoba.Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membawa 20 kilogram sabu.
Hakim PengadilanNegeri Pekanbaru menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Tommi danWikerson alias Son, Jumat (11/12/2024). Sidang dengan agenda pembacaan vonisini dipimpin ketua majelis hakim Jonson Parancis.
Hakim mengungkapkandua terdakwa Tommi dan Wikerson ditangkap di Jalan Jenderal, Kecamatan PayungSekaki, Kota Pekanbaru tanggal 3 April 2024. Polisi menemukan 20 kilogram sabudalam mobil yang disandikan terdakwa dengan TV 20 inci.
Barang bukti narkotikagolongan satu tersebut akan diberikan kepada seseorang. Hakim menyatakan duaterdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. Terdakwamelanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis hukuman mati inisama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan sebelumnya. Atasputusan hakim, pengacara terdakwa Florida akan mengajukan upaya banding.
Pengacara menyatakantidak sependapat dengan hakim karena berdasarkan fakta persidangan, tidak adasatu saksi pun yang melihat terdakwa membawa narkoba.