Dua Pengedar 20 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di Pekanbaru

Azzaren - Jumat, 13 Desember 2024 18:22 WIB
Teks foto : Hakim menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Fitra)