Kitakini.news - Seorang pria berinisial MS (47 tahun), residivis narkoba nekat kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Petugas Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 1 Desember 2024 lalu. Namun diduga untuk kepentingan pengembangan penyelidikan, informasi tersebut sengaja tidak dipublikasikan.
Awal penangkapan sang residivis, saat petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga setempat yang resah dengan peredaran sabu di kelurahan tersebut.
"Saat itu petugas melihat pelaku sedang duduk di warung dengan meletakkan sebuah kotak rokok di bagian belakangnya. Setelah pemeriksaan ternyata isinya terdapat dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,26 Gram," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi, Rabu (18/12/2024).
Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang harma itu dari seorang yang tinggal di Kelurahan Padangmatinggi. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan.