Unjukrasa Serikat Pekerja PTPN II Minta Penundaan Eksekusi Lahan

- Sabtu, 28 Januari 2023 13:29 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/sppn2c.PNG): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Tigaratusan Pekerja yang tergabungdalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PT Perkebunan Nusantara II melakukanaksi unjuk Rasa di kantor Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Jumat (27/1/23).

Mereka mendesak pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk membatalkan dan menunda pembacaan Eksekusi di Lahan Penara KebunAtas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.05 Pdt.G/2011/PN.Lbp yang sudahberkekuatan hukum tetap, karena pihak Perkebunan Nusantara II sudah mengajukanPK ke Mahkamah Agung dengan bukti-bukti baru.

Dengan mengusung sejumlah poster kecaman terhadap penggugat,ratusan pekerja Perkebunan Nusantara II ini melakukan orasi di depan GerbangKantor Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan pengawalan ketat Petugas KepolisianPolresta Deliserdang.

Dalam orasi yang disampaikan Ketua Umum Serikat PekerjaPerkebunan Nusantara II,  Mahdian Triwahyudi, mereka mendesak pihak PNLubukpakam untuk membatalkan atau menunda proses eksekusi Lahan Penara Kebunseluas 464 Hektar yang rencananya akan dibacakan pada Senin (30/1/2023)mendatang.

Mahdian Triwahyudi menyatakan bahwa Lahan yang digugattersebut masih merupakan Lahan HGU Aktif dengan SK BPN Nomor : 42 / HGU / BPN /2002 tanggal 29 Nopember 2002 jo Sertifikat HGU No.62 / Penara tanggal 20 Juni2003 dan akan berakhir pada tanggal 19 Juni 2028/ dan saat ini pihakPT.Perkebunan Nusantara sudah menemukan fakta baru dan sedang melakukan PK KeMahkamah Agung.

Dalam Aksi Unjuk Rasa itu juga, Pihak Serikat PekerjaPerkebunan Nusantara II sempat mengancam akan melakukan perlawanan jikaeksekusi tetap dilakukan.

Setelah melakukan orasi selama satu jam, akhirnya perwakilanpihak Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara II diterima oleh Wakil ketua ImamSantoso didampingi Juru Bicara Pengadilan negeri Lubukpakam, HendarawanNainggolan.

Hasil dari pertemuan itu, pihak pengadilan menerima aspirasiSerikat Pekerja dan menyatakan bahwa eksekusi hari Senin tanggal 30 Januari2023 ditunda.

Usai pertemuan dengan pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam, massa dari Serikat Pekerja Perkebunan Nuasantara II membacakan hasil pertemuanmereka di Lokasi Lahan yang akan dieksekusi.

Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP)Nusantara II,  Mahdian Triwahyudi mengatakan bahwa aksi Mereka untukmendesak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membatalkan dan menunda eksekusi LahanPenara Kebun.

“Aksi damai kami ini mendesak PN Lubuk Pakam membatalkan danmenunda proses eksekusi karena kami memiliki Fakta Baru dan sedang melakukan PKdi Mahkamah Agung,” ujar Mahdian Triwahyudi.

Sementara itu menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubukpakam Hendarawan Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima apa yangmenjadi tuntutan Pihak Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara II.

“Pihak Pengadilan akan menunda proses eksekusi terkait masihadanya upaya bantahan mereka yang sedang berjalan dan juga pihak pengamananyang belum siap jika dilakukan eksekusi pada Senin 30 Januari 2023,” KataHendrawan.

Kontributor: Azzareen


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara