Kitakini.news -Seorang priaberinisial RN warga Jalan Teuku Umar, Kota Padangsidimpuan, terpaksa menginapdi hotel prodeo Mapolres Padangsidimpuan.
Pasalnya, priaberusia 42 tahun ini melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kawasan DesaRimbasoping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yangdihimpun menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (3/1/2024)sekira pukul 03.30 WIB lalu saat korban sedang tertidur.
Kala itu,tersangka dengan nekat masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumahdengan menggunakan sebilah pisau.
Usai berhasilmasuk ke dalam rumah, tersangka kemudian hendak mengambil ponsel merk realmemilik korban. Namun saat itu korban terbangun.
"Seketikaitulah, korban dengan tersangka saling tarik menarik handphone tersebut dankemudian korban berteriak," ucap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKPDesman Manalu kepada wartawan, Minggu (5/1/2025) malam.
Melihat korbanberteriak membuat tersangka panik. Seketika itulah, tersangka mencekik leherkorban sehingga mengalami luka memar dibagian leher.
"Saat kejadiantersebut, anak korban yang bernama Ikri Matul Mardiyah Nasution terbangun dankemudian anak korban menanyakan kepada tersangka "siapa kau". Akan tetapitersangka tidak menjawab dan melarikan diri," urainya.
Tak terima atasperlakuan tersebut, abang korban, Jasman Sagala melaporkan kejadian tersebut kePolres Padangsidimpuan. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerakcepat.
"Setelah kitalakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kita berhasil menangkaptersangka tidak jauh dari TKP. Dan saat diintrogasi, tersangka mengakui telahmasuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu depan dengan menggunakansebilah pisau," pungkasnya.