KPU Padangsidimpuan Tetapkan Pasangan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih

Efendi Jambak - Kamis, 09 Januari 2025 19:44 WIB
Teks foto : Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan terpilih hasil Pilkada 27 November 2024. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - KomisiPemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan Letnan-Levi sebagai WaliKota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030. Pasangan ini ditetapkandalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 di GedungAdam Malik, Kamis (9/1/2025).

KetuaKPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengatakan penetapan paslon WaliKota dan Wakil Wali Kota terpilih ini berdasarkan keputusan Nomor 829 Tahun2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali KotaPadangsidimpuan Tahun 2024.

"Berdasarkanhal ini, KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan WakilWali Kota Padangsidimpuan nomor urut 2 Letnan dan Levi sebagai pasangan WaliKota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030," kataTagor saat menyampaikan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuanterpilih.

Tagormenambahkan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,pasangan Letnan - Levi memperoleh sebanyak 43.778 suara atau 39,42 persen daritotal suara sah.

Kemudian,Calon Wali Kota terpilih Letnan Dalimunthe dalam sambutannya mengucapkanterimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telahmemberikan hak suaranya pada pilkada kemarin. Khususnya kepada seluruh pendukungdan simpatisan Letnan-Levi (MANTAP).

Kamiberharap koordinasi dan kolaborasi serta kerjasama seluruh stakeholder dalammembangun Kota Padangsidimpuan kedepan.

"Inimerupakan amanah yang diberikan kepada kami dan ini adalah tanggung jawab yangberat," tambahnya.

Selanjutnya,PenjabatWali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor dalam kesempatan tersebut mengucapkanselamat kepada Letnan-Levi atas perolehan suara pada kontestasi Pilkada 2024lalu.

"Sayaberharap tidak ada lagi 01,02 dan 03, tetapi bagaimana kita memajukan kotaPadangsidimpuan," ucap Timur.

Penetapanpasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonanperselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atauKPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MahkamahKonstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam bukuregistrasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasilPemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

KPU Beri Penghargaan ke Polres Padangsidimpuan atas Kolaborasi pada Pilkada 2024

News

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024

News

DPRD Padangsidimpuan Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Kepala Daerah

News

Kapolres Padangsidimpuan Kawal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada

News

H-2 Jelang Pilkada 2024, KPU Padangsidimpuan Gelar Rakor Persiapan Logistik

News

Debat Pilkada Padangsidimpuan Dinilai Belum Tersampaikan ke Semua Lapisan Masyarakat