Kitakini.news - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis SH menyampaikan prihal keputusan Nomor 03 (tiga) tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan CalonWali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkda) tahun2024 silam, Jumat (17/1/2025).
"Menimbang,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang Undangsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang UndangMenjadi Undang-Undang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (3)Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
BahwaKomisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan telah melaksanakan Rapat Pleno untukmenetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota PadangsidimpuanTahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 03/PL.02.7-BA/1277/2025tanggal 09 Januari 2025," ujar Tagor Dumora menyampaikan hasil putusan.
Kemudiandalam Salinan putusan tersebut ia sampaikan bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan tentang Penetapan PasanganCalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Padangsidimpuan Tahun 2024,mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Wali Kota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6547).
PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan UmumProvinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 377), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan PenetapanHasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta WaliKota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor837).
KemudianKeputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang PetunjukPelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Nomor 829 Tahun 2024tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota PadangsidimpuanTahun 2024.
"Memutuskan,dan menetapkan keputusan KPU kota Padangsidimpuan tentang penetapan calon WaliKota dan wakil Wali Kota terpilih tahun 2024, (1) menetapkan Pasangan Calon WaliKota dan Wakil Wali Kota Kota Padangsidimpuan Nomor Urut 2 (Dua)saudara Dr. H. Letnan, S.K.M., Kes dan Saudara Harry Pahlevi dengan perolehansuara sebanyak 43.778 (Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapansuara) atau 39,42% (Tiga Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Dua Persen) dari totalsuara sah, sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih KotaPadangsidimpuan Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Wali Kota danWakil Wali Kota Kota Padangsidimpuan Tahun 2024," ungkapnya.
Selanjuntnyapada poin kedua (2), Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali KotaPadangsidimpuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke (1) ditetapkan dansekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januaritahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul 11.00 WIB.
"Danke (3), Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan diPadangsidimpuanpada tanggal 09 Januari 2025 oleh ketua komisi pemilihan umum kota Padangsidimpuan,"pungkasnya.