Kabag Orta Padangsidimpuan Terlibat Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Kadisdik?

Efendi Jambak - Selasa, 21 Januari 2025 13:43 WIB
Teks foto : Ilustrasi tanda tangan palsu. (Dok zonasultra.id)

Kitakini.news - Tandatangan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, AlmarhumMuhammad Lutfi Siregar, diduga dipalsukan untuk kepentingan pengangkatan tenagahonorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

InformasiSenin (20/1/2025), dugaan pemalsuan tanda tangan itu melibatkan Kepala BagianOrganisasi Tatalaksana (Orta) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) dan Kepala SDNegeri 200302 Padangsidimpuan.

Dugaanini mencuat, karena pemalsuan tanda tangan itu menguntungkan istri Kabag Ortayang merupakan seorang guru honorer. Dengan memanfaatkan tanda tangan palsuitu, diduga pengangkatannya menjadi PPPK akan mulus.

Dugaanpraktik pemalsuan tanda tangan itu bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan,antara lain; Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyebutkan bahwabarang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untukdigunakan seolah-olah surat tersebut benar, dapat dikenai pidana penjara hinggaenam tahun.

Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwaproses seleksi ASN, termasuk PPPK, harus dilaksanakan secara transparan,akuntabel, dan bebas dari praktik curang.

PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yangmenegaskan bahwa setiap dokumen persyaratan administrasi harus valid dan dapatdipertanggungjawabkan.

Pihaksekolah SDN 200302 saat dijumpai media membenarkan bahwa istri Kabag ortatersebut menjadi tenaga pendidik disana sejak tahun 2024. "Iya benar barudisini, sekitar 1 tahun", ucapnya.

Sementaraitu Kadis Pendidikan Padangsidimpuan Ahmad Hariri Hasibuan saat di konfirmasilewat Wa menyebutkan bahwa sampai saat ini belum mengetahui terkait haltersebut.

Kemudianmedia mengejar penjelasan dari Kabag Orta Setdako Padangsidimpuan, Holidin danmembantah tegas terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan mantan KadisPendidikan, alm. Lutfi Siregar.

Holidinmenjelaskan bahwa istrinya masih berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS)terhitung sejak 2024. Sehingga sangat tidak mungkin untuk diusulkanpengangkatannya menjadi PPPK.

"Istrisaya masih TKS dan tahun 2024 pula, bagaimana mungkin ikut PPPK? Isu itu hoaksdan sama sekali tidak berdasar," tambahnya.

Meskitelah ada bantahan, isu ini terus menjadi perhatian, terutama terkait prosesseleksi PPPK yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai aturan. Awak mediaterus berupaya mengonfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan kejelasan terkaitkasus ini.

Pihakberwenang diharapkan segera menindaklanjuti isu tersebut untuk memastikankebenaran, menjaga integritas seleksi PPPK, dan memberikan sanksi tegas sesuaiperaturan bagi pihak yang terbukti melanggar.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Usai Gelaran Pesta Tapanuli Oleh Perwakilan BI Sibolga, Kondisi Alaman Bolak Padangsidimpuan Memprihatinkan

News

Polres Padangsidimpuan Gelar Sispamkota, Wujud Kesiapan Polri Hadapi Potensi Ancaman

News

Soal Inflasi, Rusydi Nasution Minta Pemko Padangsidimpuan Bekerja Lebih Serius

News

Hadapi Inflasi, Kadis Pertanian Padangsidimpuan Berharap Adanya Gudang Penyimpanan

News

Wali Kota Padangsidimpuan Siap Dukung Pengembangan Potensi Diri Generasi Muda

News

Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pemko Padangsidimpuan Akan Datangi Agen