Kitakini.news - Seorang tersangka pengedar narkotika jenissabu-sabu dan ekstasi diringkus tim opsnal Polres Kuantan Singingi, Riau,Selasa (21/1/2025).
Tersangka berinisial EO ditangkap saatmelintas menggunakan sepeda motor di jalan Singingi Hilir. Kasat Narkoba PolresKuantan Singingi, Akp Novris Simanjuntak, Rabu (22/1/2025), mengatakantersangka berupaya lari dari kejaran petugas, akhirnya jatuh dari sepedamotornya.
Akibatnya tersangka menderita luka dan patahtulang di bagian kaki. Bersama tersangka, polisi menyita dua puluh paketsabu-sabu siap edar dan dua butir pil ekstasi.
Novris juga mengungkapkan kalau tersangkamenderita luka-luka dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.polisi masih mengembangkan kasus dan mengejar pemasok barang haram itu yangidentitasnya telah diketahui.
Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal112, undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancamanhukuman enam tahun penjara.