MK Tolak Gugatan Pilkada Deliserdang, Pasangan ADIL akan Dilantik Serentak

M Iqbal - Selasa, 04 Februari 2025 20:02 WIB
Teks foto : Pasangan Asri Ludin Tambunan-Aci Lomlom saat menggelar konferensi pers terkait Pilkada Deliserdang. (Dok Relawan)

Kitakini.news - Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo menolak seluruh gugatan Kepala Daerah yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Deliserdang nomor urut 03 H. M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.

Dengan putusan ini, maka pasangan calon Bupati Deliserdang nomor urut 02 dr. Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo terpilih menjadi pemenang dalam Pilkada November tahun lalu.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, " Ujar Suhartoyo sembari mengetuk palu sebagai tanda pengesahan atas amar putusan tersebut, Selasa (4/2/2025).

Menanggapi hal itu, dr. Asri Ludin Tambunan bersyukur atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah atas segala urusan yang dipermudah," Ucapnya.

Iapun berterimakasih kepada majelis hakim, seluruh tim, masyarakat Deliserdang seluruhnya atas dukungan dan support yang diberikan kepadanya dan Lomlom Suwondo.

"Ini berkat doa dan ikhtiar kita bersama," tambahnya.

Iapun mengajak seluruh element masyarakat untuk kembali bersatu membangun Deliserdang Sehat. Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Ekonominya, Sehat Masyarakatnya dan Sehat Lingkungannya.

" Pilkada telah usai, tidak ada lagi sengketa. Semuanya sudah jelas dan sudah inkrah. Mari bersama kita bersatu, bergandengan tangan membangun Deli Serdang lebih sehat," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthy Panjaitan saat dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Setelah salinan kami terima, maka kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Deliserdang 2024 dan akan langsung menyerahkan keputusan rapat kepada paslon terpilih," ucapnya.

Ia menambahkan KPU Kabupaten Deliserdang menghargai dan menghormati Keputusan Dismissal yang diputuskan oleh mahkamah konstitusi hari ini sebagai lembaga hukum tertinggi di negara republik Indonesia.

"Soal apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini kami hanya bisa mengikuti apa yang sudah diputus oleh mahkamah konstitusi, dan kami juga dalam melaksanakan tugas dalam menyelenggarakan perhelatan pilkada sudah sangat maksimal dan objektif. Saat ini kita akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaksanakan penetapan yang akan kita laksanakan secepatnya," tambahnya.

Iapun mengajak seluruh element masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan dan keamanan terkait amar putusan MK tersebut.

"Untuk itu kami KPU Deli Serdang berharap atas terjadi keputusan tersebut agar tetap menjaga kondusifitas keamanan di Deliserdang dan semua pihak dapat melaksanakan dan menjalankan keputusan tersebut dengan baik, dan tetap menjaga keharmonisan, dan kerukunan dalam kebhinekaan yang selama ini melekat dalam pribadi masyarakat Deli Serdang," tandasnya.

Diketahui, saat ini pimpinan majelis hakim Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang dengan beberapa agenda. Termasuk membahas soal sengketa pilkada Deliserdang.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

News

Komdigi Tegaskan Sisa Kuota adalah Hak Pelanggan, Bisa Rollover hingga Refund

News

Soal Pendidikan Dasar Gratis, Anita: Harus Benar-Benar Dikaji dan Bijak Mengimplementasikannya

News

Subandi: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun Sangat Bagus, Pemerintah Harus Siap

News

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Perlu Dikaji Komprehensif

News

Pengamat Soroti Isu Hengkang Pejabat Pemkab Deliserdang : Mungkin Tidak Netral di Pilkada