Kitakini.news - Terlibat juditembak ikan, seorang kepala desa (Kepdes) Desa Simardona, Kecamatan Batangonang,Kabupaten Paluta berinisial PH (57) bersama tiga rekannya diringkus jajaran PolresTapanuli Selatan (Tapsel).
Adapun namaketiga rekannya yakni, AHH (33) (bertugas menjaga meja dan chip), kemudian, HMS(33) (pemain) bekerja sebagai tenaga honorer di kecamatan. Selanjutnya IMH (30)(pemain) yang berprofesi sebagai bendahara desa.
Diketahui, Keseluruhanpelaku merupakan warga Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padanglawas Utara(Paluta), Sumatera Utara. Hal itu di benarkan Kapolres Tapanuli Selatan AKBPYasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
"Penangkapanitu bermula, pada hari ini Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 21: 30wib berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal sat Reskrim polresTapsel bahwa adanya permainan judi tembakikan di Desa Purbatua, KecamatanBatangonang," ujar Maria Marpaung kepada wartawan Rabu (5/2/2025) malam.
Mendapatinformasi tersebut lanjut Maria Marpaung, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsellangsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki lakiyang sedang bermain judi tembak ikan dan satu di antaranya merupakan pengawasjudi di warung milik Rinto Siregar.
Kemudianlanjutnya, Pada saat dilakukan interogasi kepada pengawas meja tembak ikan ikantersebut Ia mengatakan bahwa pemiliknya adalah Tidak Diketahui dan sudahberoperasi kurang lebih 1 bulan, untuk pengawas dan penjaga meja tembak ikanmendapatkan upah 15% dari setiap omset.
Selanjutnyatersangka besertabarang bukti di boyong ke Mako polres Tapanuli Selatanguna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP MariaMarpaung juga menambahkan, selain menangkap pelaku perjudian tembak ikan,sejumlah barang bukti turut diamankan. "Turut kita amankan barang buktiyakni satu unit meja tembak ikan sebagai sarana untuk bermain judi dan uangtunai senilai Rp1.030.000," tandasnya.