Kitakini.news - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dr.Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo (ADIL) dituduh melakukan suap terhadaphakim MK oleh salah satu anggota LSM Arnold Marpaung dalam sebuah pemberitaanmedia daring.
Menanggapi hal tersebut, Yahya Sentosa SiregarMH, seorang advokat di Deliserdang, mengatakan narasi pemberitaan tersebuttelah melanggar hukum dan menyalahi kaidah jurnalistik.
"Itu fitnah tidak berdasar, keputusanyang disampaikan oleh MK tersebut keputusan yang berdasar hukum dan tentunyapara Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah hakim yang berkompeten danobjektif. Melihat tuduhan yang di sampaikan oleh jurnalis tersebut jika sangjurnalis tidak meminta maaf segera dan mengklarifikasi tuduhannya hal ini akansaya lapor ke dewan Pers demikian," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Yahya menambahkan, Arnold Marpaung juga didugamenuduh MK sebagai lembaga hukum yang menerima suap dalam penanganan setiapperkara yang di tangani di MK dengan menyebut MK sebagai lembaga kalkulator dankeputusan MK sesuai pesanan.
"Fitnah dan tuduhan itu berpotensimerusak kepercayaan masyarakat kepada MK serta dapat mengganggu jalannyapembangunan di Deliserdang. Diharapkan MK tidak tinggal diam dan melaporkan halini demi marwah MK dan tujuan MK menyidangkan perkara Pilkada demi mewujudkanlegitimasi kepemimpinan calon terpilih tetap terjaga," tambahnya.
Atas tuduhan tidak berdasar dan mengandungnarasi fitnah tersebut, Yahya berencana akan melaporkan wartawan dan LSM yangmembuat berita tersebut.
"Karna hal ini juga terkait Kode EtikJurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia, dimana Pasal 10 menyatakan bahwawartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidakakurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan ataupemirsa. Statemen oknum LSM dan oknum jurnalis yang menulis berita dugaan tanpamemberikan fakta, sangat saya sayangkan karena bisa merusak citra dari profesiJurnalis," ungkapnya.
Katanya, dari 58 PHPU sesi pertama tanggal 4Februari 2025, ada 6 sengketa yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian.
"Dan ada 52 sengketa yang ditolak dalamKeputusan Dismissal, apakah oknum jurnalis dan oknum LSM tersebut juga menuduh52 kasus tersebut membayar semua ke MK, hal ini harus dipertanggungjawabkan,"tukasnya.