Kitakini.news - Proyek pembangunan KolamRetensi Griya Martubung di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera terhenti mulaiJanuari 2023.
Diduga proyek yang terhenti di tengah jalan karenakontraktor kehabisan dana untuk melanjutkan pekerjaan.
Pemko Medan sendiri sudah mengalokasikan dana APBD tahun2022 sebesar Rp39 miliar lebih tapi pekerjaan tidak selesai.
Padahal proyek pemerintah adalah salah satu faktor pendukungperekonomian masyarakat. Artinya yang dirugikan adalah masyarakat, kata tokoh masyarakat Medan Utara Mutiha Sitorus, Senin (30/1/2023).
Sitorus meminta supaya proyek yang terhenti di tengahjalan namun tetap harus dikerjakan kembali sesuai dengan mekanisme dan aturanyang berlaku.
"Pihak pelaksana pekerjaan PT Kreasibeton Nusapersada(Keraton) sebagai penyedia barang dan jasa dan Pemko Medan harus melakukankesepahaman supaya rakyat tidak dirugikan,” ujarnya lagi.
Dikatakan Sitorus, Pemko Medan harus memastikan proyekpemerintah itu dikerjakan oleh penyedia yang profesional, memiliki kemampuansumber daya manusia dan kepemilikan sumber daya peralatan serta financial yangmumpuni.
Hasil pantauan wartawan dari gambar bestek yang ada dikantor PT Keraton di Perumnas Griya Martubung pekerjaan proyek itu belummencapai 50 persen terhenti.
Banyak material menumpuk diseputaran kolam yaitu beton pakubumi, gorong-gorong dan jalan yang masih rusak parah.
Sebelumnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PekerjaanUmum (PU) Wilayah Medan Bagian Utara Pemerintah Kota Medan Amsyaruddin Noor, Rabu(11/1/2023) lalu mengatakan PT Keraton tidak dapatmenyelesaikan pekerjaan hingga akhir 31 Desember 2022 tutup buku sehinggadilanjutkan tahap II tahun 2023.
Menurut Amsyaruddin ada selisih anggaran mencapai Rp10miliar lebih yang disebut perimbangan keuangan SILPA yaitusisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2022 selisih antara surplusdan defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD Kota Medanangka SiLPA ini seharusnya sama dengan nol.
Dalam plang proyek seyogianya selesai 31 Desember 2022, namun belumsiapnya proyek itu tidak dilakukan pinalti oleh Pemko Medankarena proyek itu dari e-Katalog Pemko Medan.
Amsyaruddin Noor mengatakan bahwa proyek itu dikerjakan merupakan pembangunan proyek kolamretensi Griya Martubung, nomor kontraknya 005/SP/8.1/V/APBD/VI/2022. Tanggal kontraknya 20 Juni 2022dari e-Katalog Pemko Medan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 78ayat 4 tentang pengadaan barang dan jssa pemerintah seyogianya kontraktor kenapenalti dalam hal ini PT. Kreasibeton Nusapersada karenaketerlambatan dalam penyelesaian kontrak pekerjaan fisik dari penyediajasa sebesar 5 persen.
"Adapun keterlambatan dalam penyelesaian kontrak sudah diaturberdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasapemerintah pasal 56 artinya suatu proyek jika tidak selesai sesuai perjanjianlimit kontrak kerja harus dipinalti pemerintah," ucap Sitorus.
Kontributor: Desrin Pasaribu