Kitakini.news - SatNarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap tiga orang pria pengedar sabudi dua lokasi berbeda, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Adapunidentitas tersangka yakni ASC (27) dan AS (31), warga Aekmanis, Kota Sibolgaserta J (35), warga Medan Tembung, Kota Medan.
KapolresTapteng, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskanbahwa pelaku ASC dan AS diamankan di kawasan Jalan Letjen Gatot SubrotoKelurahan Pondokbatu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Tepatnya di sebuah penginapan.Dan pelaku J ditangkap di lokasi berbeda, yakni depan tempat karaoke, kecamatanyang sama.
Dilokasi penangkapan pertama, petugas mengamankan barang bukti dari pelaku ASCdan AS, yakni satu paket sedang sabu, HP Android, kaca pirex, jarum dalam pipetputih serta sepeda motor matik.
Sedangkandari pelaku J, petugas mengamankan barang bukti yakni satu unit HP android, limapaket sedang sabu, lima paket kecil sabu, serta enam buah plastik klip kosong.
Selainitu, Kasat Narkoba juga menerangkan bahwa dari ketiga pelaku, petugas menyitasabu dengan berat total 3,70 Gram dengan rincian dari pelaku ASC dan AS 1,46Gram dan dari J 2,24 Gram sabu.
Penangkapanpertama kata Gunawan, petugas mengamankan ASC dan AS di sebuah penginapan. Selanjutnyamenginterogasi keduanya yang kemudian mengakui barang haram itu mereka dapatdari J, yang sedang berada di daerah ini.
Melaluipengembangan penyelidikan, petugas pun menangkap J yang kemudian diketahuitelah menjual sabu sejak dua bulan lalu. Darinya muncul pengakuan, sabutersebut berasal dari Z yang kini sedang dikejar polisi.
Ketigapelaku kini telah berada di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukumsesuai UU 35/2009 tentang Narkotika.