Warga Keluhkan Tunggakan BPJS saat Sosialisasi Perda oleh Lailatul Badri

Siti Amelia - Senin, 10 Februari 2025 14:20 WIB
amelia
Lailatul Badri saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Letda Sujono, Gg Ambon, No 1A, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (9/2/2025).

Kitakini.news - Anggota DPRD Medan Lailatul Badri, terus semangat dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Minggu (9/2/2025), dia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Letda Sujono, Gg Ambon, No 1A, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Walaupun cuaca tidak bersahabat, warga setempat tetap antusias hadir. "Hujan lebat sempat membuat kami khawatir, tetapi Alhamdulillah sosialisasi ini tetap dapat dilaksanakan," ungkap Lailatul Badri dengan penuh semangat.

Dalam acara sosialisasi tersebut, di hadapan ratusan warga, Laila menjelaskan tujuh program penanggulangan kemiskinan yang dapat diakses oleh masyarakat, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan Perda No. 5 Tahun 2015, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat miskin. Program-program tersebut meliputi bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan bantuan perlindungan rasa aman.

"Untuk mendapatkan bantuan ini, warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kemiskinan Struktural (DTKS) yang diusulkan melalui musyawarah kelurahan, berdasarkan rekomendasi dari ketua lingkungan dan lurah, sebelum diteruskan ke Dinas Sosial," jelas Laila.

Selama sosialisasi, warga juga mengajukan berbagai pertanyaan kepada perwakilan Dinas Sosial Kota Medan yang hadir. Salah satu pertanyaan datang dari pengguna BPJS Kesehatan yang mengalami masalah tunggakan iuran.

Mereka mengeluhkan bahwa saat dirawat, mereka diminta untuk membayar tunggakan terlebih dahulu, sehingga tidak dapat menggunakan layanan saat itu.

Warga lainnya juga menanyakan tentang prosedur untuk mengajukan bantuan pendidikan bagi mereka yang kurang mampu. Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan Dinas Sosial menjelaskan bahwa warga harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS untuk dapat mengajukan permohonan bantuan pendidikan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan

News

Wong Chun Sen Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke BAM DPR RI

News

Pemko Medan Dimita Hadirkan Solusi Menata Parkir

News

BBM Langka di Medan, Eko Afrianta: Pertamina Harus Segera Selesaikan

News

BBM Langka di Medan, Robi Barus: Pemko Medan Harus Segera Koordinasi Dengan Pertamina

News

Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan