Kitakini.news - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyatakan dukungannya terhadap pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Juru bicara FPKS, H. Doli Indra Rangkuti, SE, mengungkapkan harapannya bahwa langkah ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penataan pembangunan di Kota Medan.
"Sehingga pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya dalam rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (10/2/2025).
Doli menekankan pentingnya pencabutan ini untuk mematuhi dan sinkron dengan aturan yang lebih tinggi, agar tidak muncul permasalahan di masa depan.
FPKS juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan meminta penjelasan mengenai langkah dan strategi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun RDTR dan Peraturan Zonasi ke depan.
Doli menegaskan bahwa RDTR dan Peraturan Zonasi sangat penting sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Medan.