Kitakini.news -Seorang priapelaku pencurian pemberatan (pembobol rumah warga) inisial RHL alias Borok (26)warga kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara diamankan jajaran SatreskrimPolres Padangsidimpuan.
"Pelaku curatdi Padangsidimpuan tenggara inisial RHL Alias Borok benar sudah kita amankan,namun ada satu tersangka lain inisial ASP masih kita lakukan pengejaran (DPO)yakni rekan tersangka yang kini telah kita amankan," ujar KapolresPadangsidimpuan AKBP Wira Prayatna pada saat memberikan keterangan pers di aulaMakpolres, Selasa (11/2/2025).
Adapunkronologis kejadian lanjut Kapolres, atas laporan masyarakat yang mengalamikehilangan atas barang miliknya di dalam rumah, berupa berkas berkas, hinggaemas serta alat elektronik dan satu unit sepeda motor milik korban yang beradadi Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
"Pada hariSenin 3 Februari 2025, korban pulang ke sidimpuan yang sebelumnya berada dikota Medan selama sepuluh hari. Setibanya di rumah yang ada di sidimpuanmenyadari pintu sudah rusak, kemudian korban melakukan pe pengecekan di semuasudut rumahnya bahwa satu unit sepeda motor yang berada didalam rumahnya sudahhilang," sebut Kapolres.
Kemudian masihkata Kapolres, usai mengetahui kendaraannya yang hilang ia mengecek kedalamkamar bahwa sudah hilang satu buah brangkas yang berisikan emas 120 ame, duaBPKB sepeda motor, satu sertifikat rumah sehingga kerugian korban di perkirakanratusan juta rupiah. Atas kejadian itu korban melaporkan ke polresPadangsidimpuan.
"Atasupaya penyelidikan, jajaran satreskrim polres Padangsidimpuan berhasilmengamankan pelaku utama. Dan menemukan barang bukti brangkas yang di tanamtersangka di belakang rumah tersangka, tidak hanya itu pihak kepolisian jugamenemukan barang bukti satu unit sepeda motor, kemudian berkas berkas BPKB dansurat tanah yang sudah terbakar oleh pelaku," jelas Kapolres.
Kapolres jugamenambahkan proses pencurian yang dilakukan pelaku terjadi selama dua hariberturut-turut, yakni tanggal 28-29 Januari 2025, hari pertama pelaku melakukanaksinya di siang hari memasuki rumah dengan cara merusak pintu menggunakanlinggis.
Atas penjelasanKapolres, pelaku juga merupakan seorang residivis sebanyak 3 kali melakukantindak pidana, tahun 2012 tersandung kasus narkotika, kemudian tahun 2017terlibat kasus curanmor, dan tahun 2022 kasus pencurian handphone.
Atasperbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 kuhp pidana jo pasal 8 kuhppidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.