Kitakini.news - Seorang Perwira Polda Sumutberpangkat AKBP Ex Wakil Direktur Krimsus, DK, dipecat atau diberhentikansecara tidak hormat.
Pemecatan itu diduga terkaitdengan penyimpangan orientasi seksual sebagai biseksual alias penyuka perempuandan sesama jenis.
Menurut Kabid Propam PoldaSumut Kombes pol Bambang Tertianto, Selasa (11/2/2025), DK sempat mengajukanbanding atas keputusan tersebut tetapi ditolak oleh Mabes Polri.
Bambang juga menjelaskanmemang tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Institusi Polri. Dengan ungkapanyang cukup irit,Kabid propam Polda Sumut ini hanya mengatakan pasca kasusitu nanti pihak Polda Sumut akan lebih mengawasi seluruh personel.
Apabila saat pendidikan adaditemukan kelainan, maka pihaknya akan tegas untuk menghentikannya.