Kitakini.news- Tanah wakaf yang menjadi tempat pemakaman umum (TPU) muslim di lahan garapan eksHGU PTPN IV, tepatnya di Pasar IV, Gang Wakaf, Desa Bandarklippa, KecamatanPercut Seituan, kini menjadi sorotan. Pasalnya, pengurus TPU tersebutmembanderol Rp5 juta untuk 1 liang lahat bagi warga yang ingin menguburkanjenazah di lahan ini.
Hal ini dialami oleh Zulfadli Siregar (41) bersama istrinya,Juli Yamagishi (38) warga yang berdomisili di Pasar VII, Makmur ujung, Anggrek27, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan. Di mana saat itu, ibundanyameninggal dunia dan berniat akan dikuburkan dalam satu liang Lahat bersama yangtelah wafat sebelumnya di pekuburan tersebut.
Namun anehnya, saat hendak ditanyakan proses pekuburanjenazah ibunya, pihak yang mengaku sebagai wakil ketua STM, Dusun Kenanga JalanSederhana, Desa Sambirejo Timur, mengatakan bahwa biaya pemakaman dikenakansebesar 5 juta rupiah.
Tentu saja hal ini sangat mengejutkan dan di luarkemampuannya sebagai keluarga yang mengalami kemalangan. Karena biaya yangmemberatkan tersebut, pasangan suami istri ini pun dengan sedih dan kesal tidakjadi memakamkan ibundanya dalam satu liang lahat bersama makam mendiangayahnya.
"Aneh kami rasa, awalnya mereka minta Rp 700 ribu tapimalah berujung diminta Rp 5 juta karena kami dianggap pendatang atau bukanwarga lingkungan sini," kata Zulfadli, Selasa (31/1/2023) sore.
Menanggapi hal ini, wartawan mencoba mencari info kebenarantentang kebijakan ini. Hasilnya, diduga berdasarkan kebijakan yang diambil olehSaring, selaku Kepala Dusun (Kadus) 4 yang juga menjabat sebagai Kaur DesaBandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.
Saat dikonfirmasi terkait kebijakan biaya pemakaman yangdinilai kejam seperti mencekik leher ini ternyata tidak ditampik sang kadus.
Kata Saring, banderol Rp 5 juta itu dipatok sebagai bentuk penolakan warga diluar Desa Bandar Klippa, karyawan aktif PTPN IX, pensiunan dan STM 3 desa saja.
"Kalau yang bersangkutan tidak menjadi anggota STMtanah wakaf di sini dan bukan penduduk warga Bandar Klippa maka dikenakan biayasebesar itu," jawab Saring enteng.
Saring yang diketahui masih berstatus pelaksana tugas (Plt).Kadus 4 ini, mengaku hal itu bukan kebijakannya melainkan kesepakatan bersamaKadus Bandar Klippa pada waktu itu.
"Karena selama ini orang dari luar diTPU muslim yang notabene kuburan itu diperuntukkan bagi warga Desa BandarKlippa," katanya lagi.
Dilanjutkannya, setelah pergantian pengurus, maka diambilkebijakan bersama dengan anggota STM dari 3 desa yaitu Bandar klippa, DesaTembung, dan Sambirejo Timur yang berjumlah 38 STM, dengan jumlah anggotanya sekitar 11.000 KK yg tercakup di STM, tanah wakaf.
"Sebetulnyapenolakan secara halus, jadi jangan salah tanggap kami mencari keuntungan danseolah mencekik leher," pungkasnya.
Saat dipertanyakan apakah hal ini dibenarkan sesuai denganaturan, Plt. Kadus 4 sekaligus Kaur Desa Bandar Klippa ini menjawab kalauintinya tanah wakaf Pasar IV, yang diperuntukan untuk masyarakat Bandar Klippa,karyawan aktif PTPN IX dan pensiunan karyawan.
"Soal tarif itu bahasa lembutnya untuk menolak bagiorang yang bukan warga Bandar Klippa, karyawan PTP IX sekarang PTPN II, dananggota STM tanah wakaf yang dikebumikan di Pasar IV ini," tandasnyaberalibi.
Kontributor: Abimanyu