Kitakini.news -Seorang priapekerja pabrik Tahu asal Mandailingnatal (Madina) berinsial KR (28), diamankanSat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur dan sesama jenis, Kamis (13/02/2025) malam.
Dimana, di hariyang sama saat ditangkap atau pada sore, terjadi dugaan pelecehan seksual yangdilakukan KR terhadap korbannya anak laki-laki berusia 9 tahun, sebut saja RP.Awalnya, KR yang ngekos di salah satu Kelurahan di Padangsidimpuan menyuruh RPmembeli voucher.
"Seusai membelivoucher, korban (RP) kembali ke kos-an terduga pelaku (KR). Kemudian, KRmenyuruh korban masuk ke kamarnya dan terjadilah dugaan perbuatan cabul itu,"ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim, AKP HNaibaho.
Usai puasmelakukan aksi bejatnya, lanjut Kasat, KR memberi uang kepada RP senilaiRp2.000 sembari menyuruh untuk tidak bercerita ke siapapun. Tapi, RP melaporkanperbuatan KR kepada ayahnya, HH. Lantas, HH merasa keberatan dan menyambangiKR.
"Mendapatinformasi tersebut, personel Piket Sat Reskrim langsung begerak ke TKP danlangsung mengamankan terduga pelaku," imbuh Kasat.
Massa yangsudah amarahnya sudah memuncak melihat pelaku hampir saja menghakimi pelakuberuntung kegesitan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Padangsidimpuantepat waktu di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku KR ke polresPadangsidimpuan.
"Pelaku danbarang bukti kini sudah berhasil kami amankan dan dibawa ke PolresPadangsidimpuan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Tampak PengurusLembaga Burangir, yang selama ini konsen terhadap perlindungan perempuan dananak, menyaksikan langsung saat Polisi mengamankan KR. Selain itu, Kepala UPTDPPA Padangsidimpuan, Winny Mora Hasibuan, juga turut menyaksikan KR diamankan.
Saatdiinterogasi, kata Kasat, KR mengakui perbuatannya melakukan dugaan pelecehanseksual terhadap korban.
Bahkan yanglebih gilanya lagi, KR mengaku juga pernah melakukan dugaan pelecehan seksualterhadap anak di bawah umur lain dan sesama jenis sebut saja, SS, pada Kamis (6/2/2025)sore lalu.
"Modusnya sama.Terduga pelaku menyuruh korban kedua (SS) saat itu membeli sabun. Sepulangmembeli sabun, terduga pelaku menyuruh korban kedua ini masuk ke Kamarnya danterjadilah perbuatan cabul serupa. Usai melakukan aksi tak senonohnya, terdugapelaku menyerahkan uang senilai Rp5.000 ke korban kedua," rinci Kasat.
Selainmengamankan KR, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain,sepasang baju dan celana korban, selembar uang Rp.2.000, dan selembar uangRp.5.000.
Kini, untukproses hukum lebih lanjut, KR sedang ditahan di Polres Padangsidimpuan gunamenjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas situasiini, kami mengimbau ke seluruh masyarakat, agar mengawasi secara ekstraanak-anaknya dari para predator kekerasan seksual. Sebab, bisa jadi parapelakunya adalah orang-orang terdekat seperti tetangga di antara kita," pungkasKasat menutup.