Kitakini.news -
Satres NarkobaPolres Padangsidimpuan mengamankan seorang berinisial INL bersama barang buktisabu seberat 6,17 Gram di Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kamis (13/2/2025).
Tersangka merupakanwarga kawasan Jalan Sudirman, Gang Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan danberprofesi sebagai Satpam di sebuah Bank di kota itu.
Barang bukti yangdiamankan petugas berupa tempat mantel berisi dua plastik berisi sabu denganberat 6,17 Gram, satu unit ponsel pintar merk Vivo, dan sepeda motor matik HondaScoopy hitam.
Penangkapanberawal dari informasi warga, bahwa ada dugaan transaksi narkoba di lokasipenangkapan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Dalam proses penangkapan,petugas menemukan barang bukti di dalam bungkus mantel yang disimpan di jok(bagasi) sepeda motor. Pelaku pun mengakui barang haram tersebut ia perolehdari seseorang Bernama Mail melalui perantara Andi.
Pelaku INL punmengaku telah memberikan uang sebesar Rp2 Juta kepada Mail sebagai uang muka,dan berjanji akan memberikan sisanya Rp1,5 Juta, setelah menerima sabu, dimanatransaksi berlangsung di Kampung Salak.
Saatpengembangan kasus, petugas mendatangi rumah Mail dan Andi. Namun keduanya sudahsempat melarikan diri, diduga mengetahui informasi penangkapan tersebut.
Kini polisimasih melakukan proses penyidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku lainnyayang masih buron.