Pertamina Terapkan Fuel Cycle di Sumbar

- Selasa, 31 Januari 2023 19:25 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/spbu_barcode1.PNG): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Pertamina telah menerapkan pola Fuel Cycle di 2 StasiunPengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumatera Barat (Sumbar), Senin (30/1/23).

Dua SPBU yang menerapkan pembelian BBM bersubsidi denganbatasan maksimum 200 liter itu berada di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota,Sumbar.

Sales Area Manager (SAM) Sumbar PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazrimengatakan, program dengan sistem QR Code ini tidak merepotkan masyarakat.

Untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar masyarakat cukup mendaftarkankendaraan dengan KTP, STNK, dan foto tampak depan, belakang, samping(kendaraan), QR Code itu yang dibawa ke SPBU.

Konsumen tidak perlu bingung untuk pembayaran ketika membeli BBM Bersubsidi duaSPBU tersebut. Pembayarannya tetap cash, tidak harus menggunakan aplikasi,namun QR itu discan, cuma dari QR itu terdata disitu. Dalam sehari tidak bisalebih, sekalipun dia pindah ke SPBU lain, itu pengendalian yang bisa dilakukan.

Penerapan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) itu akan diterapkan secaraperlahan di seluruh wilayah Sumbar.

Sementara itu, salah seorang pelanggan, Andi, menyebut bahwa dia sudahmenggunakan sistem JBT atau Fuel Cycle selama dua bulan belakangan.

Kendalanya mengisi di SPBU lain, seperti barcode sudah dipakai tidak bisamengisi lagi, padahal waktunya sudah melebihi dari biasa. Khusus buat coltdiesel (kuota maksimum) 200 liter per hari.

Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) sedang mencoba regulasi FuelCycle pada BBM Bersubsidi. Tujuannya, mendorong penggunaan QR Code pada setiaptransaksi BBM Bersubsidi seperti Bio Solar dan Pertalite melalui program JBT.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kemudian, Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas)nomor 04/ P3JBT/BPH Migas/ Kom/2020.

Regulasi ini mengatur jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian solarsubsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpangatau barang roda empat.

Serta, 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam ataulebih. Sementara BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari.

Kontributor: Azzareen


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara