Kitakini.news -Setelah enamhari buron, akhirnya pria berinisial Z (40) ditangkap petugas Polres Padangsidimpuangegara menggelapkan sepeda motor jenis Yamaha Vixion. Penangkapan pelakuberlangsung di jalan raya arah Panyabungan, Kamis (20/2/2025) pagi sekiratpukul 06.00 WIB.
Modus penggelapansepeda motor terjadi pada Jumat (14/2/2025) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman,Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sekira pukul 15.00 WIB.Korbannya Bernama Ahmad yudha Pratama (21), seorang mahasiswa asal Sipangesiunjam,Kabupaten Tapanuli Selatan.
Korban melaporkanhal tersebut setelah merasa sepeda motornya tidak kunjung kembali, dimana sebelumnyapelaku meminjam kendaraannya itu untuk mengambil uang dan membeli makanan keKampung Losung.
Setelah sepedamotornya yang dipinjam pelaku tidak kembali, korban pun melaporkan hal itu ke PolresPadangsidimpuan. Selanjutnya pada Rabu (19/2/2025), kepolisian menerima laporandan menyelidiki keberadaan Z di hari yang sama.
Kronologi kejadianjuga dijelaskan Aswar Siregar dan Rahyan Al Ikrom Sihombing selaku saksi. Dan petugaspun melacak keberadaan pelaku Z, dipimpin Iptu Sudirman sebagai ketua timpenyidik.
"Kami telahmelacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang kami peroleh," jelasIptu Sudirman.
Akhirnya petugasmendapati Z dan langsung menginterogasinya. Hasilnya pelaku mengakui bahwasepeda motor itu milik korban dengan kondisi tanpa plat nomor. Tetapi nomormesin dan rangka, sesuai dengan STNK.
Petugas jugamendapati fotokopi STNK dan BPKB atas nama korban. Serta melakukan serangkaianpenyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa terlapor dan saksi, dokumen,barang bukti hingga kelengkapan berkas serta gear perkara.
Kapolres Padangsidimpuan,AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas, K Sinaga mengatakan bahwa proses penyelidikanoleh tim terdiri dari Iptu Sudirman, Ipda Rahmat Panggabean, Brigpol HenriHasibuan, Bripda Andreas Sinaga, Bripda Syafri Harahap dan Bripda RoniHasibuan.
"Hasilpenyelidikan, cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan. Pelaku disangkakandengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selanjutnya memeriksa tersangkasecara intensif.