Kitakini.news - Polisi dari SatreskrimPolres Padangsidimpuan membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan uangkuliah di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) yang melibatkan duaoknum Mahasiswa berinisial NML dan MA.
Kasus initerungkap, berkat laporan pegawai UMTS atas nama Eny Mayasari (33). Akibatkasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, Kampus UMTS mengalami kerugian yangnilainya fantastis hingga miliaran rupiah.
KapolresPadangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim, AKP H Naibahodan Kasi Humas AKP K Sinaga dalam konferensi persnya, Jumat (21/2/2025) soremenjelaskan, terungkapnya kasus ini pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Di mana, pihakkeuangan UMTS menghubungi salah satu Bank milik Negara terkait rekening koran14 Februari 2025 yang masuk ke Kampus sebanyak 6 transaksi. Sementara, slippenyetoran yang masuk ke keuangan UMTS ada 28 transaksi.
"Kemudian,pihak keuangan UMTS menghubungi Bank tersebut dan Bank tersebut mengecek bahwaslip penyetoran yang diberikan Mahasiswa ke Bagian Keuangan berbeda dengan slippenyetoran pihak Bank," kata Kapolres.
Kemudian,Bagian keuangan UMTS memanggil Mahasiswa atau saksi yang ada namanya di slippenyetoran tersebut. Para Mahasiswa ini mengatakan bahwa, uang kuliah telahdisetorkan ke salah seorang rekan mereka yang tak lain adalah, MA.
Setelah dicek,selisih uang yang diterima pihak UMTS TA 2023-2024 sebanyak Rp1,2 miliar. Dankemudian, slip penyetoran sebanyak 59 lembar yang diserahkan Mahasiswa keBagian Keuangan dengan jumlah uang yang belum disetor ke keuangan UMTS sebanyakRp86,5 TA 2024-2025.
"Ataskejadian tersebut, pihak UMTS merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kePolres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres.
Atas laporanini, lanjut Kapolres, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikandan berhasil mengungkapnya serta meringkus 2 terduga pelaku inisial, NML maupunMA. Dari hasil penyidikan bahwa, NML dan MA ini saling kenal serta merupakanMahasiswa UMTS.