Kitakini.news - PolrestaPekanbaru menangkap tiga anggota sindikat penipuan melalui media sosial, salahsatunya warga negara Nigeria.
Tersangkamerayu korban agar mau mentransfer uang hingga korban mengalami kerugian Rp365juta.
Unit TindakPidana Tertentu Polresta Pekanbaru menangkap tiga tersangka kasus penipuan,yakni warga Nigeria berinisial VI (27) beserta dua teman wanitanya berinisialPI dan DA.
Kanit TipidterPolresta Pekanbaru, Ipda haby Chefrianto, Jumat (21/2/2025),mengungkapkankasus penipuan melalui media sosial ini terungkapsetelah korban bernama Dian Fifiyanti melapor ke Polresta Pekanbaru.
Korbanberkenalan melalui Facebook dengan seseorang yang mengaku berada di AmerikaSerikat. Pria tersebut menjanjikan uang 30 ribu US Dollar. Syaratnya korban maumentransfer uang agar mendapat akses pengiriman mata uang asing tersebut.
Tanpa curiga,korban mentransfer uang berkali-kali ke rekening tersangka DA hingga mencapai365 juta rupiah. Polisi berhasil menangkap warga Nigeria VI di sebuah rumahkontrakan, Kabupaten Gianyar, Bali pada 12 Februari 2025 lalu.
PolrestaPekanbaru mengembangkan kasus ini dan menemukan 10 korban lagi.Saat ini,polisi masih memburu seorang tersangka lainnya yang dikenal dengan nama Armani.Sosok ini diduga sebagai otak utama dalam jaringan penipuan tersebut.
PolrestaPekanbaru terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penipuanlintas negara yang melibatkan modus serupa.
Para tersangkadijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6tahun.