Terdakwa Kasus Oli Palsu di PN Medan Dituntut 6 Bulan, Divonis 3 Bulan

Abimanyu - Sabtu, 22 Februari 2025 19:30 WIB
Teks foto : Gedung kantor Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -PengadilanNegeri Medan menjatuhkan vonis masing-masing selama tiga bulan penjara terhadapdua terdakwa kasus peredaran oli palsu, Haris Thentando dan Bondan Winarno.

Vonis tersebutlebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut RahmiShafrina dan Kejari Belawan Daniel Surya Partogi yang sebelumnya menuntut keduaterdakwa masing-masing selama enam bulan penjara.

Hukumantersebut menuai perhatian publik mengingat dampak peredaran oli palsu terhadapkonsumen dan industri otomotif.

Sebagaimanadilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu(22/2/2025) disebutkan, vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh majelishakim yang diketuai Deny Syahputra.

Hakim DenySyahputra meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan atauturut serta melakukan perbuatan pelaku usaha memproduksi dan/ataumemperdagangkan barang dan/atau jasa yaitu pelumas/oli merek Yamalube yangtidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan danketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam dakwaan alternatifpertama.

Adapun dakwaanalternatif pertama JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Belawan tersebut yakniPasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetapditahan," kata hakim Deny Syahputra.

Hakim DenySyahputra dalam amar putusannya juga menyatakan seluruh barang bukti dalamperkara ini dirampas untuk dimusnahkan. Adapun barang bukti tersebut berupa 43ikat kardus merek Yamalube, 2 karung botol kosong pelumas Yamalube Gear motoroil, 3 drum pelumas warna kuning, 2 drum pelumas warna biru, 85 kotak pelumasmerek Yamalube matic isi 0,8 liter @ 24 botol, 96 kotak pelumas merek Yamalubesilver isi 0,8 liter @ 24 botol, 10 drum pelumas warna hijau.

Kemudian 290kotak pelumas merek Yamalube matic isi 0,8 liter @ 24 botol, 220 kotak pelumasmerek Yamalube silver isi 0,8 liter @24 botol, 18 kotak pelumas merek Yamalubesuper matic isi 1 liter @ 24 botol, 1 Unit mesin kompresor merek shark, 1 unitmesin kompresor merek Yama, 2 unit mesin karpet jalan merek Yuema, 1 unit mesinmeiwa pack Indonesia warna orange, 1 unit mesin meiwa pack Indonesia warnabiru, 20 kotak pelumas merek Yamalube matic isi 0,8 liter @ 24 botol.

Selanjutnya 5kotak pelumas merek Yamalube silver isi 0,8 liter @ 24 botol, 5 kotak pelumasmerek Yamalube sport isi 1 liter @ 24 botol, 13 botol pelumas Yamalube silverisi 0,8 liter, 8 botol pelumas Yamalube super sport isi 1 liter, 20 botolpelumas Yamalube matic isi 0,8 liter, 4 botol pelumas Yamalube sport isi 1liter dan 31 botol pelumas Yamalube Gear isi 110 ml.

Terpisah, KasiPidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik dikonfirmasi wartawan, Sabtu(22/2/2025) mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir.

"Sikap JPUpikir-pikir bang. Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 baru 7 hari," ujarYogi.

Ditanya apapertimbangan JPU makanya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 6 bulanpenjara, Yogi mengatakan bahwa perkara tersebut rencana tuntutan (rentut)-nyadari Kejati Sumut.

"Takutsalah nanti bang. Lupa saya bang. Boleh liat di SIPP PN Medan aja bang. Iturentutnya dari Kejati Sumut bang," pungkasnya.

Sebelumnya JPUdalam surat dakwaannya menguraikan perkara ini bermula pada 2019 terdakwa Harismembuka usaha perdagangan pelumas di Ruko Komplek MMTC Blok J No 27 Jl. SelametKetaren, Kel. Medan Estate, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang, dan pada2021 terdakwa Bondan bekerja sebagai koordinator operasional penjualanpelumas-pelumas dengan upah sebesar Rp5 juta per bulan dari Haris.

"Selainitu Haris juga memperkerjakan orang lain yakni Maranata Zega sebagai penggerakburuh angkut dengan upah sebesar Rp3 juta per bulan dan Gunawan alias Ahwasebagai penjaga gudang di Jl. Swadaya, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelandengan upah sebesar Rp3,5 juta per bulan," kata JPU.

JPU menyebutkanpada Desember 2023 terdakwa Haris membeli pelumas merek Yamalube dari seorangyang tidak jelas identitasnya berasal dari Jakarta yaitu pelumas merek YamalubeSport 1 liter dengan harga Rp800.000 per kotak dengan isi 24 botol, YamalubeSilver 0,8 liter dengan harga Rp680.000 per kotak dengan isi 24 botol, YamalubeMatic 0,8 liter dengan harga Rp680.000 per kotak dengan isi 24 botol, YamalubeSuper Matic 1 liter dengan harga Rp760.000 per kotak dengan isi 24 botol,Yamalube Gear Oil Matic 100 ml dengan harga Rp370.000 per kotak dengan isi 48botol yang mana pelumas merek Yamalube tersebut tidak sesuai dengan standartyang dipersyaratkan.

"Selanjutnyaterdakwa Haris dan Bondan memperdagangkan barang berupa pelumas/oli merekYamalube tersebut dengan cara langsung turun ke toko-toko yang berada diwilayah Sumut dan Aceh. Apabila ada yang melakukan pemesanan maka keduaterdakwa melakukan pengiriman barang," ujar JPU.

JPUmenyampaikan sekira bulan Desember 2023, terdakwa Haris memperdagangkanpelumas/oli merek Yamalube tersebut kepada saksi Aminson Utama sebagai pemilikBengkel Horas/CV Horas Service yang berada di Kota Sibolga.

Dan saksiAminson Utama melakukan pembelian pelumas/oli merek Yamalube tersebut kepadaterdakwa terakhir kalinya pada Februari 2024.

"Selanjutnya,mengetahui Bengkel Horas/CV Horas Service memperdagangkan pelumas/oli merekYamalube tersebut, petugas kepolisian dari Subdit 1 Indag Ditreskrimsus PoldaSumut melakukan pengecekan," ucap JPU.

JPUmengungkapkan dari gudang milik saksi Aminson Utama ditemukan 13 botololi merek Yamalube Jenis Silver dengan ukuran 0,8 liter, 8 botol oli merekYamalube jenis Super Sport dengan ukuran 1 liter, 20 botol Oli Yamalube jenisMatic dengan ukuran 0,8 liter, 4 botol oli merek Yamalube Jenis Sport denganukuran 1 liter, 31 botol oli merek Yamalube jenis Gear dengan ukuran 110 ml.

"Kepadapetugas, saksi Aminson Utama mengaku membeli oli-oli tersebut dari terdakwaHaris," sebut JPU.

JPU menjelaskanselanjutnya pada 5 Juli 2024 petugas melakukan penyelidikan dan penyidikankemudian melakukan pemeriksaan terhadap 4 lokasi penyimpanan oli yang disewaoleh terdakwa Haris.

Adapun keempatlokasi tersebut yakni 2 lokasi di Pergudangan Jade City 77 Jl. KL. Yos Sudarso,Kel. Titipapan, Kec. Medan Deli, lalu di gudang Jl. Swadaya, Kel. Rengas Pulau,Kec. Medan Marelan dan di Ruko Komplek MMTC Blok J No. 27 Jl. Selamat Ketaren,Kel. Medan Estate, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang. Dari keempat lokasidiamankan sejumlah barang bukti terkait oli palsu tersebut.

"Kepadapetugas kedua terdakwa mengaku melakukan proses kegiatan produksi ataupengemasan pelumas di tempat tersebut dengan cara awalnya pelumas yang sudahtersedia ada didalam drum polos tanpa merek dan tanpa izin edar selanjutnyapelumas tersebut dituang kedalam masing-masing kemasan dengan menggunakan labelkemasan merek Yamalube yang sama dengan produksi resmi atau yang asli.Selanjutnya barang tersebut dipasarkan kepada konsumen," pungkas JPU.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

News

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

News

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

News

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

News

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

News

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum