Kitakini.news - Mahkamah Konstitusi menggelarsidang perkara terkait sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pembacaan putusan,Senin (24/2/2025). Sejumlah daerah harus melakukan pemungutan suara ulang(PSU).
Dalam sidang yang digelar diGedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo.Sebanyak 40 perkara sengketa Pilkada di Indonesia diambil keputusan olehlembaga tersebut.
Adapun beberapa daerah yangdiputuskan MK melakukan PSU, baiks secara keseluruhan maupun sebagian, yakniKabupaten Pasaman, dengan mendiskualifikasi calon wakil bupati atas nama AnggitKurniawan Nasution dan menggelar PSU. Kemudian memutuskan mendiskualifikasipaslon nomor urut 03 (Owena Mayang-Stanislaus Liah) di Kabupaten Mahakam.
Kemudian di Kabupaten BovenDigul, MK memutuskan mendiskualifikasi nama Petrus Ricolombus Omba sebagaicalon dan menggelar PSU. Dan ada PSU untuk Kabupaten Barito Utara dengan PSU didua TPS.
Selanjutnya ada putusan PSUuntuk 22 distrik di Kabupaten Puncak Jaya. PSU di Kabupaten Tasikmalaya denganmenduskualifikasi nama Ade Sugianto (cabup) serta meminta usulan calonpengganti.
Lalu ada putusan PSU di empatTPS untuk Kabupaten Magetan. PSU di Kabupaten Buru untuk satu TPS sertapenghitungan suara ulang di satu TPS lainnya. Juga ada putusan PSU di KotaBanjarbaru dengan satu calon melawan kotak kosong.
MK juga memutuskan PSU untukKabupaten Empat Lawang dengan pelaksanaan diikuti dua paslon. Menyusul PSU diempat TPS untuk Kabupaten Bangka Barat. Serta PSU untuk Pilgub Papua, dimana MKjuga mendiskualifikasi nama Yermias Bisai dari calon wagub dan memutuskan untukmenggelar PSU di provinsi itu.