Kasus Suap Rp68,4 Miliar, Eksepsi Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Ditolak

Abimanyu - Selasa, 25 Februari 2025 19:00 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara suap menjerat mantan Bupati Langkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Majelishakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medanmenolak nota keberatan (eksepsi) mantan Bupati Langkat, Terbit RencanaPerangin-angin, Senin (24/2/2025).

Saatbersamaan, eksepsi abang kandung Terbit bernama Iskandar Perangin-angin selakuKepala Desa Raja Tengah juga ditolak di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikorpada PN Medan.

Sehingga,persidangan kasus suap untuk pengamanan proyek-proyek di lingkungan PemerintahKabupaten (Pemkab) Langkat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2021 sebesar Rp68,4miliar berlanjut hingga putusan akhir.

Dalamputusan selanya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menilai eksepsipara terdakwa telah memasuki pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebihlanjut.

"Sehinggakeberatan para terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Surat dakwaanJPU telah memenuhi syarat formil. JPU telah menguraikan tindak pidana yangdidakwakan kepada para terdakwa secara lengkap," ucap As'ad.

Selainitu, hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) sudah cermat, jelas, dan lengkap.

"Mengadili,menyatakan keberatan dari penasihat hukum para terdakwa tersebut tidak dapatditerima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara paraterdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarAs'ad.

Pasca-membacakanputusan sela, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin(10/3/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian.

Diuraikandalam dakwaan, para terdakwa melakukan pengaturan sejumlah proyek yangdikerjakan sejumlah dinas di Pemkab Langkat.

Dinas-dinastersebut di antaranya ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, DinasKesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan danPerikanan.

Dalampelaksanaan pengadaan barang/jasa baik secara lelang atau tender maupunpenunjukan langsung pada tahun anggaran 2020–2021, Terbit memberikan arahankepada para kepala dinas yang dilakukan di rumah atau warung di sekitarrumahnya.

Dalamprosesnya, Iskandar bertindak sebagai pengatur segala paket pekerjaan atauproyek di sejumlah dinas tersebut. Di samping itu, Kelompok Kerja (Pokja) jugaakan mencari-cari kesalahan-kesalahan perusahaan lain yang mengikuti lelang.

Perusahaan-perusahaanyang telah dimenangkan untuk mengerjakan sesuatu proyek wajib menyerahkan feeatau uang sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada paraterdakwa.

Atasperbuatan tersebut, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif kesatu,yaitu Pasal 12 huruf i Jo. Padal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yangtelah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Serta,dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telahdiubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Kasus OTT Langkat, Gubernur Bobby Nasution dan Tiorita Bertemu serta Pernah Ingatkan Bupati

News

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

News

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

News

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

News

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

News

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum