Kitakini.news - PariIndayani alias Kelin, seorang muncikari asal Dusun Sodorejo, KelurahanPangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel),dituntut 7,5 tahun penjara, Senin (24/2/2025).
JaksaPenuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan menilai perbuatan wanitaberusia 22 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan Tindak Pidana PerdaganganOrang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapundakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 2 Jo. Pasal 10Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Menuntut,menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pari Indayani alias Kelin oleh karena itudengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun)," ujar JPUBastian Sihombing dalam sidang di ruang Cakra IIII Pengadilan Negeri Medan.
Selainpenjara, JPU juga menuntut Pari untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Denganketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 6 bulankurungan.
Usaimendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menunda dankembali melanjutkan persidangan pada Senin (3/3/2025) dengan agenda pembacaannota pembelaan/pleidoi dari terdakwa.
Diuraikandalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIBlalu. Mulanya pada Minggu (14/7/24), terdakwa menghubungi seorang wanitaberinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time (ST).
Penawaranyang dimaksud berupa pekerjaan untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisialJS di Hotel Adi Mulia Medan. Tawaran itu pun diterima SWR.
Keesokanharinya tepatnya Senin (15/7/24) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mempertemukanSWR dengan JS di Hotel Adi Mulia Medan. Setelah bertemu, terdakwa mengenalkanSWR kepada JS.
Setelahitu, JS mengajak SWR ke kamar No. 8010 untuk berhubungan badan. Sebelum itu, JSterlebih dahulu membayar SWR senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Kemudian,terdakwa pergi meninggalkan keduanya.
Padamalam itu juga, polisi yang telah mendapatkan informasi mengenai adanya moduseksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adi Mulia.Seketika terdakwa langsung ditangkap lobi hotel.
Selanjutnya,polisi naik ke kamar yang digunakan SWR dan JS bersetubuh. Sesampainya di kamartersebut, polisi langsung menciduk SWR dan JS yang pada saat itu tengah tidakmengenakan busana.
Ketiganyabeserta barang bukti pun dibawa polisi ke kantor Polda Sumatera Utara untukdiproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.