Kitakini.news -KomisiD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) geramterhadap ratusan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Indonesia Medan (KIM)ternyata tidak mengelola limbah dengan baik. Dari 446 tenan yang ada, hanya 60yang memiliki dokumen tentang limbah.
"Hasilkesimpulan kita sore ini, kita akan memberikan sanksi kepada perusahaan yangtidak dapat memenuhi dokumen pengelolaan limbah," tegas Ketua Komisi D TimbulJaya Hamonangan Sibarani SH MH usai Rapat Dengar Pendapat di ruang Banggar DPRDSumut, Jalan Imam Bonjol, Jumat (28/2/2025) sore.
Hadirpada RDP tersebut Sekretaris Komisi D Defri Noval Pasaribu, anggota BennyHarianto Sihotang, Rahmat Rayyan Nasution, Johan Wiyarwan Bangun. DinasLingkungan Hidup Provsu Zainudin, Dinas LH Medan, Dinas LH Deli Serdang, DinasPenanaman Modal PTSP Sumut, PT KIM Taufik Akbar dan sejumlah wakil tenan PTKIM.
Menurutnya,sanksi yang direkomendasikan sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari teguran,sanksi administratif hingga penutupan perusahaan tersebut.
Untukitu, DPRD Sumut akan menyurati pemerintah kabupaten/kota, provinsi hingga KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memberikan sanksi kepada perusahaanyang tidak mematuhi aturan khususnya tentang pengelolaan limbah.
Ditanyasebenarnya masalah ini sudah lama kenapa baru sekarang diketahui ada masalah dipengelolaan limbah, Timbul menjawab secara politis, bahwa mereka merupakananggota dewan yang baru dan tidak mau melihat bagaimana proses sebelumnya.
"Tapiyang jelas, ada perubahan aturan PP 22 tentang Peralihan Kewenangan darikabupaten/kota ke provinsi. Jadi mungkin terjadi kekosongan karena perbedaantafsir," jelasnya.
Lalubagaimana dengan PT KIM, menurut Timbul, KIM hanya sebagai pengelola bisnis dikawasan tersebut. Mereka lebih mengutamakan bisnis oriented.
"Kamibisa pahami, kalau seandainya kurang-kurang sedikit. Tapi, kalau sudah tidakmenghormati ketentuan yang ada. Sepakat kita, pertama kita buat suratperingatan sampai batas waktu dan kemudian sanksi penghentian operasionalsesuai persyaratan," tegas Timbul.
MenurutSekretaris Defri, RDP ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan dewan ke PT KIMdan ke salah satu tenan yang ada. Setelah itu ada pertemuan di DPRD Sumut danbeberapa rapat lainnya.
"Hasilnya,progresnya terkait dengan perizinan, dokumen lingkungan, upaya yang dilakukanpelaku usaha untuk mengurus perizinan dan dokumen belum ada info yang diterima,"imbuhnya.
Menurutdata, ada 446 tenan yang ada di bawah PT KIM. Dari semua itu, hanya 60 yang adadokumennya. Itupun masih ada yang tidak kategori lengkap."Sedangkan363 pelaku usaha lainnya tidak ada dokumen perizinan dan limbahnya," ungkapDefri.
SebelumnyaAnggota Komisi D DPRD Sumut Benny Sihotang mengusulkan agar ada rapat gabungandengan Komisi A karena akan menyangkut persoalan hukum. Karena dalam rapatgabungan akan dihadirkan Polisi dan Kejaksaan.
"Soalnya,kalau kita telusuri lebih dalam mungkin lebih banyak lagi masalah di setiapperusahaan yang ada ini. Mereka sudah seperti negara dalam negara," tegaspolitisi Partai Gerindra tersebut.
Bennymengungkapkan, ada perusahaan yang tidak saja persoalan perizinan, dan buruknyatata kelola limbah, bahkan limbah udara mereka juga tidak peduli. Soalnya,banyak truk-truk perusahaan itu antri di jalan dan menimbulkan polusi udaraketika bergerak. (**)