Kitakini.news - Kegiatan pekerjaanpembangunan proyek cor beton jalan yang ada di seputaran jalan raya PerumnasGriya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan saat ini diduga terhenti (mangkrak).
Pasalnya kegiatan cor beton jalan bersumber dari APBD KotaMedan tahun 2022 tersebut sampai sekarang belum ada tanda-tanda kelanjutan.
Demikian disampaikan warga Griya Martubung Viktor Nababanmenanggapi terhentinya pengerjaan jalan raya di perumahan itu, Selasa(31/1/2023).
Masyarakat menyesalkan berhentinya proyek cor beton itusebab dapat mengganggu arus lalulintas keluar masuk komplek itu.
Hanya puluhan meter dicor beton dari seratusan meter panjangjalan raya sehingga dinilai masyarakat proyek itu lip service.
Ironisnya, ketika proyek cor beton itu dikerjakan Desember2022 lalu tidak ada plang proyek, artinya perusahaan yang mengerjakan tidakdiketahui, volume panjang jalan, nilai kontraknya dan lainnya.
Diduga kualitas cor beton jalan yang diseputar jalan raya diGriya Martubung kurang baik karena pembuatannya diduga tidak sesuai standar.
Seperti biasa pembuatan cor beton jalan setelah diberilapisan plastik barulah diatasnya diberikan kerangka besi tulangan beton/wiremeshsebagai lapisan beton decking.
Umumnya ketebalan besi kerangka ini adalah sekitar 8 milli meter(mm) yang dibentuk seperti huruf S. Pemasangan tulangan ini bertujuan untukmemberikan batasan sekaligus pengikat wiremesh pada lapisan bawah dan atasnya.
Kenyataannya, pembuatan cor beton di jalan raya GriyaMartubung tidak sesuai prosedur karena tidak dibuat kerangka besinya.
Jika lebih diteliti lagi karakteristik (K) kualitasbeton diduga di bawah K 300, padahal untuk jalan utama Griya Martubung harusmenggunakan beton K 300 atau K 350 karena dilintasi mobil truk berat pengangkutmaterial bangunan.
Jika digunakan cor beton di bawah K 300 dipastikan usiajalan itu hanya sebentar apalagi tidak menggunakan kerangka besi.
"Kita lihat saja nanti, jalan yang dibangun itu akancepat rusak karena pembuatannya tidak standar jalan raya perumahan, ungkapViktor Nababan.
Kontributor: Desrin Pasaribu