Kitakini.news -Dokter bedah AswadiTanjung yang bertugas di RS Mitra Sejati Medan dilaporkan ke Kepolisian Daerah(Polda) Sumatera Utara atas dugaan kelalaian sehingga pasien bernama JulitaBeru Surbakti menjadi cacat seumur hidup, karena diamputasi tanpa izin pihakkeluarga. Padahal sebelumnya pasien tersebut hanya akan dilakukan tindakanoperasi.
Everedy Sembiring, suami dari Julita bersama timkuasa hukumnya resmi membuat laporan ke Mapolda Sumut, terkait dugaanmalapraktik Rumah Sakit Umum Mitra Sejati Mean, bersama dokter bedah Aswadi Tanjung,Senin (3/3/2025) siang. Laporan tersebut bernomorSTTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Jadi, hari ini kami resmi melaporkan RumahSakit Umum Mitra Sejati Medan beserta dokter bedahnya atas dugaan malapraktikatau kelalaian sesuai dengan Pasal 440. Kami harapkan penyidik menegakkanhukum, karena istri klien kami ini menjadi cacat seumur hidup karena kakinya diamputasi,tanpa izin pihak keluarga," ujar kuasa hukum korban malapraktik, Hans Silalahi.
Menurut Hans, rumah sakit ini diduga kebal hukumkarena sudah banyak kasus dugaan malapraktik yang terjadi di rumah sakit ini,namun nyatanya rumah sakit umum tersebut masih terus beroperasi.
"Kami meminta kepada Kementerian Kesehatan,Gubernur Sumut dan Walikota Medan untuk meninjau kembali sejumlah kasus dugaankelalaian di rumah sakit ini agar tidak terulang lagi kasus yang sama," tuturHans.
Selain itu, tim pengacara korban, juga akan melaporkan dokter yang menanganipasien ke Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.Kasus dugaan malapraktik ini bermula, kaki korban yang tertancap paku, kemudianmenjadi infeksi. Kemudian dibawa ke rumah sakit mitra sejati dan oleh dokterdianjurkan untuk dilakukan operasi pada satu jari kakinya, namun setelahdilakukan operasi, dokter malah mengamputasi kaki kanan korban.
Hal tersebutlangung memicu kemarahan pihak keluarga dan meminta pihak rumah sakit untuksegera bertanggung jawab. (**)