Polda Sumut Bekuk Empat Orang dari Jaringan Narkoba Tanjungbalai

Polisi Masih Memburu Bandarnya
- Rabu, 05 Maret 2025 19:26 WIB
Teks foto : Empat tersangka dari jaringan besar peredaran narkoba diamankan di Polda Sumut. (Dok Polda Sumut)

Kitakini.news - PoldaSumut melalui Ditresnarkoba unit Subdit III membekuk empat orang bernama Andre,Ardiansyah Saragih alias Lombek, Rahmadani dan Ade Pratana Yuda. Mereka diduga sebagaikaki jaringan peredaran narkoba atau bandar besar diwilayah Kota Tanjungbalai,Sumatera Utara.

DitresnarkobaPolda Sumut berkomitmen dalam memberantas dan memperkecil ruang gerak narkobadiwilayah hukumnya. Atas itu, personel Unit Subdit III mengawali penyisiran di wilayahSimpang Kawat, perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjungbalai, pada Senin(3/3/2025).

Penyamaranpersonel dimulai dengan mencoba bertransaksi membeli sabu dari tersangka Andredengan harga Rp400 Ribu per gramnya.

KemudianAndre pun berhasil dibekuk personel dengan ditemukan barang bukti berupa 6paket sabu.

Kepadapolisi, tersangka Andre mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang suruhanAmri alias Nunung yang diduga bandar besarnya.

Ataspengakuan itu, personel melakukan pengembangan dan pengerjaan terhadap parajaringan peredaran narkoba. Kemudian tersangka Lombek dan Rahmadani berhasildiringkus dari dua lokasi berbeda.

"Daritangan Lombek dan Rahmadani ditemukan barang bukti sabu yang disimpan daridalam sebuah kotak lampu dan dua unit hp android yang digunakan untukberkomunikasi dengan Nunung," tutur seorang personel dari Ditresnarkobaunit Subdit III Polda Sumut.

Selanjutnyapenangkapan berlanjut esok harinya, pada Selasa (4/3/2025). Personel meringkusAde Pratana Yuda dengan cara penyamaran kembali menjadi pembeli.

Direncanakandengan tersangka Ade akan bertransaksi membeli 100 gram dengan harga senilai Rp30Juta. Saat transaksi, tersangka Ade langsung di bekuk polisi.

Kepadapolisi, tersangka Ade mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorangbernama Hendra yang juga jaringan bandar narkoba nunung yang saat ini masihdalam pengejaran.

"TersangkaAde mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 2 juta rupiah dari hasil penjualan100 gram sabu," ucap personel itu lagi.

Selainitu, Ade juga mengakui serin bertransaksi pil ekstasi dengan tersangkaRahmadani yang sebelumnya sudah diringkus personel.

Kemudianke empat tersangka beserta seluruh barang bukti sabu dengan berat bruto 2,7 Onsdiamankan ke Mako Polda Sumut guna dilakukan proses hukum yang belaku.

Hinggasaat ini, Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan guna mengungkapjaringan narkoba di wilayah kota Tanjungbalai.

"Kami(unit Subdit III Ditresnarkoba) Masi memburu Amri alias Nunung, yang didugasebagai otak dari peredaran narkoba ini," pungkaspersonelitu.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut

News

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

News

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar

News

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

News

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

News

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar