Pasca Putusan MK, Pasaman Bakal Gelar PSU Pada 19 April 2025

Azzaren - Kamis, 06 Maret 2025 19:30 WIB
Teks foto : KPU Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengagendakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 April 2025 dengan anggaran diperkirakan mencapai Rp 15 Miliar. (Bonar)

Kitakini.news - Pasca putusan MahkamahKonstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,telah mengagendakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 April 2025.Anggaran PSU di Pasaman diperkirakan mencapai Rp 15 Miliar.

"KPU Pasamantelah mengusulkan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pasaman hinggamencapai Rp 15 Miliar pasa 19 April nanti," ujar anggota KPU Pasaman, Yusran,Rabu (5/3/2025).

Surat pengusulan dana hibahke Pemerintah Kabupaten Pasaman, tertanggal 27 Februari 2025, lalu dengan nomor33/KU.03.5-SD/1308/2025 itu, yang ditujukan kepada bupati Pasaman.

Dalam surat itu, KPU Pasamanmeminta dana PSU tambahan senilai Rp 13.831.195.600. Mereka masih memiliki sisadana pada Pilkada 2024, senilai Rp 1.251.555.730. Jadi total dana PSUdiperkirakan lebih Rp 15 Miliar.

Pihak KPU Pasaman masihmenunggu juknis dari KPU RI. Sejauh ini pihaknya masih memetakankendala-kendala yang dihadapi saat jelang dan pasca PSU di Pasaman.

Pada, 24 Februari 2025,Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Pasaman menggelarPemungutan Suara Ulang (PSU), 60 hari setelah putusan.

Mahkamah Konstitusimemutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, SumateraBarat atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenaistatusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

MK dalam hal ini mengabulkansebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiPasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasidengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Menyatakan diskualifikasiterhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalamPemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MKSuhartoyo membacakan amar putusan.

Mahkamah menyatakanpencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tidak memenuhipersyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi.

MK pun memerintahkan KPUKabupaten Pasaman selaku termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit.

Karena hanya Anggit yangdidiskualifikasi, calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetapberhak ikut PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepadapartai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yakni nomor urut 1.

Selain itu, MK jugamemerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanyeatau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi,dan program sebelum PSU dilaksanakan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Komdigi Tegaskan Sisa Kuota adalah Hak Pelanggan, Bisa Rollover hingga Refund

News

Gubernur Sumbar Lantik Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Hasil PSU

News

Kemendagri Jalankan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

News

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Siak di 3 TPS

News

MK Bacakan Putusan terkait Sengketa Pilkada 2024, Belasan Daerah PSU

News

Tok. MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Capres