Kitakini.news - TimOpsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orangpengedar sabu di Kelurahan Kalanganindah, Kecamatan Pandan, Tapteng, Senin(3/3/2025) pukul 16.00 WIB.
Adapunkedua tersangka yakni HZ alias Ucok (46 th) dan HS (48 th) keduanya merupakanwarga Pandan Kabupten Tapanuli Tengah.
KapolresTapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat,menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan dikedua rumah masingmasing di Kelurahan Kalanganindah.
Barangbukti yang disita dari kedua pelaku yaitu satu bungkusan besar berisi sabu, limapaket kecil sabu, satu buah tempat bedak penyimpanan sabu, 13 plastik klipkosong, dua buah plastik kresek, satu buah plastik klip bening, satu buah plastikgula, dan dua ponsel.
"Barangbukti yang berhasil disita dari pelaku HZ alias Ucok (46 th) seberat 1 gramSabu dan dari pelaku HS seberat 51 gram Sabu," jelas Kasat Narkoba.
Selainitu, Kasat Narkoba juga menjelaskan kornologis penangkapan berawal dari informasimasyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan IIKel. Kalangan Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di rumah HZ aliasUcok.
Setelahdilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku HZ alias Ucok di rumahnyadengan barang bukti yang disita yakni berupa lima paket kecil sabu, buah tempatbedak warna putih, 13 plastik klip kosong dan satu unit ponsel Android.
Darihasil interogasi, bahwa tersangka HZ menjual sabu sejak 4 bulan yang lalu,memperoleh sabu dari HS, warga Kelurahan Muaranibung, Kecamatan Pandan,Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berselang2 jam, petugas berhasil menangkap HS, dan ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya,petugas menemukan satu bungkusan besar berisi sabu sabu seberat 51 Gram.
Diketahuibahwa pelaku HS adalah residivis narkotika dan dari hasil interogasi diamemperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria inisial M di Medan.
Saatini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentangnarkotika.