Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan BBM, Tiga Pria Diamankan Polres Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Selasa, 11 Maret 2025 21:47 WIB
Teks foto : Ketiga tersangka dan barang bukti saat di amankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Jajaran satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan tiga terduga pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan BBM JBKP (jenis BBM khusus penugasan (gasoline) RON 90 yaitu Pertalite.

Adapun nama ketiga tersangka yakni, FH (31) warga kelurahan sidangkal, kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kemudian DMM (42) warga Padangsidimpuan Utara, dan terakhir MA (58) warga kecamatan Padangsidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho yang di sampaikan Kasi Humas AKP K Sinaga mengatakan penangkapan ketiga tersangka atas laporan tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi dan tanki mobil modifikasi.

Sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP//A/III/2025/Reskrim tgl 09 Maret 2025, Ipda Rahmat Pardamean, Sp.TUGAS: 164/III/2025/Reskrim 2025 tgl 09 Maret 2025. SP.Sidik:36 /III/2025/Reskrim tgl 09 Maret 2025.

"Pada hari sabtu tanggal 08 maret 2025 sekira pukul 14.30 wib Personil Sat Reskrim yang dipimpin AKP Hasiholan Naibaho mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang laki-laki dengan mengendarai 3 unit mobil yang berbeda yaitu satu unit mobil minibus carry BM 1897 FL warna hitam berisi 10 Derigen minyak pertalite isi per Derigen 37 liter pemilik tersangka FH.

Dan satu unit mobil minibus Grand Max B 1108 FML warna hitam berisi-15 Derigen dengan rincian, 7 berisi pertalite dan 8 kosong milik tersangka DMM. Serta satu unit mobil minibus carry BG 1181 NG warna putih berisi satu unit tangki modifikasi berisi 80 liter, 1 tangki bawah berisi 40 liter BBM Pertalite milik tersangka MA yang diduga adalah para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang sedang melintas di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan," ujar Kasi Humas kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Kemudian lanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.00 WIB, benar ditemukan 3 unit mobil tersebut bermuatan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen dan 1 mobil memilik tanki modifikasi.

"Lantas tim mengamankan dan membawa terduga pelaku berikut barang-barang tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi, bahwa barang bukti yang diamankan serta keterangan dari ketiga terlapor (tersangka) mengakui perbuatannya sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan tindak pidana.

Setiap orang yang menyalah gunakan niaga dan/atau pengangkutan bahan bakar penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dlm Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang," jelas Kasi Humas.

Kemudian lanjutnya, berdasarkan penyidikan perkara ini telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, petunjuk bahwa terhadap FH, DMM, dan MA dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

News

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

News

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

News

Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu

News

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

News

Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Petugas Amankan 6 Bal Ganja