Kitakini.news- PabrikPT Artha Eka Global Asia (AEGA) tak bisa lagi berusaha karena telah disegeloleh Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso karena dinilai telah melanggaraturan ketentuan takaran minyak gorang rakyat (Minyakita).
"Perusahaanini sudah disegel dan tak bisa lagi menjalankan usahanya," ketus Budi kepadawartawan disela-sela temuan pabrik Minyakita di Karawan, Jawa Barat, Kamis(13/3/2025).
Budimengungkapkan, dari cek lapangan yang dilakukan, pihaknya menemukan 140 Dus Minyakitadan 32.284 botol yang belum disii. Tak hanya itu juga ditemukan banyak botolkemasan Minyakita dengan ukuran yang tak sesuai dengan ketentuan takaran.
"Ketikadiuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur,volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 Ml, lebih rendah 200 Ml dariketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 Ml atau 1 Liter. Padahal, botol minyakterisi penuh," beber Budi.
Budi menyebutkan, langkah yang akanditempuh setelah penyegelan tersebut adalah pencabutan izin berusaha PT Aega.Meskipun saat ini izin berusahanyabelum dicabut, Budi memastikan PT Aega sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Lebih lanjut Budi menerangkan, PT Aegamenutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang. KementerianPerdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen danTata Niaga (PKTN) dan Satuan Tugas (satgas) Polri telah mendalami kasusMinyakita yang tidak sesuai takaran sejak, Jumat (7/3/2025).
Budi juga memastikan produk-produkMinyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidakmerugikan konsumen."Kami akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadapprodusen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita," imbuhnya.
"Saat bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, kami terusmelakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha. Tentunya ya, agar tidakmelakukan hal yang sama seperti PT Aiga atau PT lain yang melakukanpelanggaran," pungkasnya. (**)