Kitakini.news -Pemerintah ProvinsiSumatera Utara (Pemprovsu) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yangsiap beroperasi untuk menampung laporan dari para pekerja yang mengalamikendala dalam menerima haknya.
Hal ini dilakukanPemprovsu berkaitan dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Afif Nasutionmenerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di Sumut.
Dalam surat edarantersebut, Bobby Nasution meminta pengusaha agar membayar THR pekerja palinglambat tujuh hari sebelum hari raya.
Posko dibuka, Selasa(11/3/2025) hingga Kamis (17/4/2025). Posko Pengaduan THR dibentuk di setiapDinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dan seluruh UPT PengawasanKetenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.
"Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THRberjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, Posko pengaduan ini akanmenjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR," cetusKepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Ismael Sinaga di Medan, Kamis (13/3/2025).
Dijelaskan Ismael, Posko ini akan mengawasipelaksanaan pembayaran THR, serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerjayang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka. Posko ini diharapkan dapatmendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduanterkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melaluiplatform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan terterapada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selainitu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telahdisiapkan," beber Ismael.
Ismael menjamin Posko akan siap melayani pekerjaatau buruh secara langsung maupun daring. Ia mengimbau para pekerja untukmemanfaatkan posko tersebut dengan baik.
Berikut adalah Lokasi Posko Pemantauan KepatuhanPembayaran THR di Sumut :
* Pusat Layanan Posko Pembayaran THR se-SumateraUtara: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Asrama No 143 Medan.
* Wilayah Kota Medan,Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat: Kantor UPT I Pengawasan KetenagakerjaanDinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Willem Iskandar No. 331Medan, serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
* Wilayah KabupatenDeliserdang, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kota Tebingtinggi: Kantor UPT IIPengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P Diponegoro No 50 Lubuk Pakam, serta KantorDinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah KotaPematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba,Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Pakpak Bharat: Kantor UPT IIIPengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H Adam Malik No 78, Kota Pematangsiantar,serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah KotaTanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu,Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IVPengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No 86 Rantau Selatan,serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah KotaPadangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal,Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Padang Lawas Utara: Kantor UPT VPengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No 02 Kota Padangsidimpuan,serta Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
* Wilayah Kota Sibolga,Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten HumbangHasundutan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, KabupatenNias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan: Kantor UPT VI PengawasanKetenagakerjaan, Jalan Jend. Sudirman No 27 Kota Sibolga, serta Kantor DinasKetenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.
Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapatmenghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR dinomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252. (**)