Kitakini.news - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menyoroti kelengkapan izin Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati yang terletak di Kecamatan Medan Johor.
Dalam kunjungan ke RS tersebut beberapa waktu lalu, Paul menegaskan bahwa manajemen rumah sakit harus segera merevisi izin bangunan, mengingat bangunan yang menghadap Jalan Karya Jaya seharusnya diperuntukkan sebagai ruko, namun telah dialihfungsikan menjadi perluasan rumah sakit.
"Ini jelas merupakan manipulasi izin. Oleh karena itu, izinnya harus segera direvisi," tegas Paul Simanjuntak, Jumat (14/3/2025).
Kunjungan tersebut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, termasuk Lurah, pihak Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Satpol-PP.
Dalam pertemuan itu, Paul bersama perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan, meminta pihak RS untuk segera memperbaiki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi kelengkapan izin lainnya.
Dia juga menekankan pentingnya perbaikan izin roilen bangunan yang menghadap Jalan AH Nasution serta ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Paul juga menyoroti izin AMDAL rumah sakit yang sebelumnya berstatus Kelas tipe C dan kini telah berubah menjadi tipe B. Ia meminta agar dokumen tersebut disempurnakan.
Paul juga mempertanyakan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) RS Mitra Sejati, yang merupakan dokumen penting untuk memastikan keselamatan pengguna bangunan.