DPRD Medan Geram, Bangunan Mewah Langgar Izin, Satpol PP Diminta Bertindak!

Siti Amelia - Selasa, 04 Februari 2025 14:22 WIB
humas komisi 4 dprd medan
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan saat melakukan peninjauan bangunan mewah tidak taat aturan, Selasa (4/2/2025) pagi.

Kitakini.news - Komisi IV DPRD Medan minta Satpol PP Kota Medan tertibkan menggunakan alat berat bangunan mewah melanggar izin di Jalan S Parman Gg Rustam, lingkungan 10 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pemilik bangunan dituding tidak taat aturan, kendati sudah diperingati tetap saja melanjutkan pembangunan.

"Ini harus dibongkar, izin hanya 1 unit RTT 3 lantai, tetapi bentuk bangunan layaknya seperti hotel dengan jumlah 4 lantai serta memiliki basement," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan saat melakukan peninjauan bangunan tersebut, Selasa (4/2/2025) pagi.

Saat peninjauan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota Komisi El Barino Shah SH MH dan Antonius Devolis Tumanggor dengan tegas minta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan. Selain pelanggaran jenis bangunan dan lantai, ternyata bangunan juga melanggar jalur hijau pinggir sungai sskitar 6 meter.

"Satpol PP harus tegas memberikan segel, dan segel dibuka setelah pemilik bangunan melakukan peryempurnaan bentuk bangunan sesuai izin PBG (Red-Persetujuan Pembangunan Gedung)," tandas Paul.

Saat itu juga, Paul Simanjuntak bersama El Barino Shah serta Antonius menyatakan mendukung penuh Satpol PP bertindak tegas menertibkan seluruh bangunan melanggar izin. "Kita ingin jangan bocor lagi PAD kita dari retribusi ozin PBG. Kalau kita lakukan penindakan yang tegas dan pengawasan yang maksimal pasti PAD kita naik," tandas El Barino diamini Paul dan Antonius.

Menyahuti pernyataan anggota dewan Komisi IV, mewakili Satpol PP Kota Medan, Ivan yang ikut dalam peninjauan mengatakan mulai saat itu juga dilakukan segel keseluruhan bangunan. Dan langsung berkordinasi dengan Kepling 10 agar bersama sama memantau aktifitas di bangunan.

"Bila ternyata ada kegiatan segera di dilaporkan ke Satpol PP. Jika tidak dilaporkan, nanti Kepling aja yang bayar kebocoran PAD nya," cetus Paul.

Selain ke 3 anggota komisi IV DPRD Medan juga hadir dari Kepling, Kelurahan, Kecamatan dan Satopol PP Kota Medan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Pemprovsu Optimalkan 21 Daerah Irigasi

News

Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

News

QRESTO, Inovasi Rico Waas Persempit Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

News

UMKM Pakpak Bharat Tembus Panggung Internasional

News

Sumber Air Terbatas, Polda Riau Buat 180 Embung di Lokasi Karhutla

News

Serahkan Ranperda P-APBD 2026, Pemprovsu Fokus Infrastruktur dan Pemulihan Pasca bencana