Kitakini.news - WaliKota Binjai H Amir Hamzah didampingi Wakil Wali Kota Hasanul Jihadi resmimenandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Binjai danPengadilan Agama Kota Binjai, pada Senin (17/3/2025).
PenandatangananMoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan PengadilanAgama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upayapencegahan perkawinan anak di bawah umur.
Dalamsambutannya, Wali Kota Binjai menyampaikan apresiasi yang tinggi kepadaPengadilan Agama Kota Binjai atas kerja sama yang terjalin. Ia menyampaikan,Pemerintah Kota Binjai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untukmemastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dipenuhi dengantata kelola dan sistem yang baik.
"Sayabegitu prihatin dengan angka perceraian di Kota Binjai, apalagi beberapapenyebabnya seperti judi online dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu,salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan tes urin bagicalon pengantin, kita juga akan mencoba melakukan upaya-upaya yanglainnya," ujar Wali Kota.
Sementaraitu, Kepala Pengadilan Agama Kota Binjai, Mhd Taufik menyampaikan bahwa, saatini Kota Binjai dalam keadaan "darurat perceraian". Angka perceraiandi Kota Binjai berada di posisi kedua setelah Kota Medan. Oleh karena itu, iamengharapkan adanya upaya dan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekanangka perceraian di Kota Binjai.
"Kamiberharap deklarasi ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikanperlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,"jelasnya.
Kegiatanini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai H Irwansyah Nasution, para StafAhli Wali Kota, para Asisten Setdako Binjai, para Pimpinan OPD Pemko Binjai,para Camat dan Lurah se-Kota Binjai.