Kitakini.news - Parapat dan sekitarnya kembali dilanda banjir bandang pada 16 Maret 2025. Bencana ini membawa material lumpur dan batu besar yang merusak pemukiman warga. Manajer Advokasi dan Kampanye
WALHI Sumut, Jaka Kelana, yang sedang berada di lokasi untuk menghadiri workshop Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), menyatakan bahwa kerusakan hutan di hulu menjadi penyebab utama banjir.
WALHI Sumut mencatat, banjir serupa pernah terjadi pada 2021. Hasil investigasi bersama KSPPM dan AMAN Tano Batak menunjukkan hilangnya sekitar 1.200 hektar tutupan hutan, termasuk hutan lindung. Perusahaan seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga menjadi penyumbang besar kerusakan hutan tersebut.
"Hasil investigasi telah disampaikan kepada stakeholder, tetapi tidak ada tanggapan," ujar Jaka Kelana.
Banjir bandang kali ini lebih parah dibanding 2021, menunjukkan kerusakan hutan di hulu semakin memburuk. WALHI Sumut mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin konsesi perusahaan-perusahaan yang merusak hutan.
Menurut Pasal 1 angka 7 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), pemerintah wajib mencegah kerusakan hutan. Namun, WALHI Sumut menilai pemerintah tidak serius menerapkan UU ini.
"Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H) tidak terlihat eksistensinya, padahal UU P3H telah mengatur secara rinci," tambah Jaka.
WALHI Sumut memperingatkan, jika izin konsesi perusahaan seperti PT TPL tidak dievaluasi atau dicabut, pemerintah dinilai membiarkan kerusakan hutan dan membahayakan masyarakat dengan ancaman bencana ekologis.
"Pemerintah harus bertindak tegas untuk melindungi hutan dan masyarakat," tegasnya.
Banjir bandang di Parapat menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi izin konsesi perusahaan perusak hutan. Tanpa tindakan tegas, ancaman bencana ekologis akan terus membayangi masyarakat.