Kitakini.news -PemerintahProvinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) siap menyampaikan laporan keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepadaBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Diharapkan, Pemprovsukembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Haltersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Surya pada acara serahterima jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut di Kantor BPK Perwakilan Sumut,Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya,laporan keuangan tersebut merupakan komitmen Pemprovsu dalam memastikan setiappenggunaan anggaran sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadapregulasi yang berlaku.
"Kamiberharap, dengan sinergi yang terus terjalin, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)yang telah diraih 10 kali berturut-turut dapat kita pertahankan untuk yangke-11 kalinya," ucapSurya.
Pemprovsujuga berkomitmen terus berkolaborasi dengan BPK RI dalam penyempurnaan sistempengelolaan keuangan daerah. Dengan tata kelola keuangan yang baik, diharapkandapat memberikan manfaat yang sebesarnya bagi masyarakat Sumut.
Selainitu, Surya juga meyakini keberlanjutan tata kelola keuangan daerah yang baikmemerlukan koordinasi dan komunikasi yang erat antara Pemprovsu dan BPK RI.Karena itu, Ia berharap hubungan kerjasama terus terjaga dan semakinditingkatkan di masa yang akan datang.
Diketahui,serah terima jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut dilakukan dari Eydu OktainPanjaitan kepada Paula Henry Simatupang. Kini Eydu Oktain Panjaitan diberi amanahmenjabat sebagai Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Selamatbertugas pada Bapak Paula Henry Simatupang, semoga amanah yang diberikan dapatdijalankan dengan baik, dan membawa kebaikan serta kemajuan bagi Sumut, jugaterima kasih pada Bapak Eydu Oktain Panjaitan atas segala dedikasi dankontribusi yang telah diberikan," beber Surya.
Sementaraitu, Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengatakan opini WTP merupakan keberhasilanPemda dalam tata kelola keuangan daerah. Jika Pemda mendapat opini WTP, artinyalaporan keuangannya sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan danperaturan perundang-undangan.
"Kalausudah memenuhi standar, layak mendapat WTP, bukan BPK yang berhasil,berhasilnya itu adalah pemerintahnya sendiri yang mengelola keuangan, jadihaknya bapak-bapak kalau pengelola keuangannya baik dan sudah sesuai denganstandar," tegas Haerul. (**)