Kitakini.news -Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) bersama Gubernur Sumatera Utara telahmenyepakati rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar,Selasa (19/3/2025).
Paripurna dihadiri Ketua DPRD SumutErni Ariyanti Sitorus, Wakil Ketua Sutarto, Ihwan Ritonga, Salman Alfarisi danRicky Antoni serta sejumlah anggota DPRD Sumut.
Dalam rapat tersebut, Gubsu BobbyNasution menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintahprovinsi dalam menjaga ketertiban serta menindak setiap aktivitas yangberpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.Penyusunan regulasi ini didasarkanpada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami mengucapkan terima kasihdan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya anggota Badan PembentukanPeraturan Daerah dan Komisi A DPRD Sumut, yang telah bekerja keras dalammenyusun dan membahas Perda ini," ujar Gubsu dalam sambutannya di depansidang paripurna. Hadir Wagubsu Surya dan Sekdaprovsu Efendi Pohan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwarancangan Perda ini telah melalui berbagai tahapan penyempurnaan, termasukmenerima kritik dan saran dari para anggota dewan. Penyempurnaan tersebutdilakukan dengan semangat demokrasi dan sinergi untuk memastikan aturan yangdihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Selain membahas Perda, dalamkesempatan tersebut DPRD Sumut juga menyampaikan selamat menjalankan ibadahpuasa bagi umat Muslim yang menunaikannya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkanpemerintah provinsi memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengawasi sertamenjaga ketertiban umum, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat SumateraUtara dapat terjamin. (**)