Tok!!!! DPR Sahkan UU TNI

Armansyah - Kamis, 20 Maret 2025 14:38 WIB
(rilidigital.com)
Iliustrasi: Pasukan TNI sedang menunjukkan atraksi

Kitakini.news -Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUUTNI) menjadi Undang-Undang.Pengesahan tersebut dilakukan dalamrapat Paripurna DPR-RI di Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pada RUUTNI tersebut, terdapatbeberapa poin perubahan, pertama Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yangtetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkanstrategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaanstrategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kemudian Pasal 7 mengenai operasimiliter selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantudalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi danmenyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipilyang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidangjabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebutbertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNIaktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk padaketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkandiri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usiapensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintaradan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memilikibatas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintangempat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yanglama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53tahun bagi bintara dan tamtama.

"Kamimenegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetapberdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasimanusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telahdisahkan," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporanRUU tersebut.

Pengesahan UU TNI tersebut disaksikanMenteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoesddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Panglima TNI JenderalTNI Agus Subiyanto dan jajaran Kementerian Hukum dan Keuangan. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Abdul Rahim Desak Pemprovsu Benahi Tata Kelola Keuangan

News

Apresiasi Pembangunan Jalan Sipiongot, Aswin Parinduri Ingatkan Pentingnya Kualitas

News

Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Rp532,486 Miliar

News

Muscan PDI Perjuangan Sergai, Sutarto Minta Kader Bekerja dan Hadir Untuk Rakyat

News

Silaturahmi 41 Perguruan Silek Tuo di Nagari Aripan Jadi Ajang Pelestarian Warisan Budaya Minangkabau

News

Menteri Prof Brian: ST Bhinneka Kampus Monumental