Kitakini.news - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KotaPadangsidimpuan kembali membongkar pondok tempat mojok di seputaran Jalan AH Nasution,Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Kasat Pol PP Kota Padang Sidempuan Haji Utom mengatakan, pengawasan dan pembongakaran ini dilakukan untuk meminimalisir perilaku maksiat. Sekaligus berharap dapat menegakkan norma sosial dan agama yang ada.
"Pengawasan dan pembongkaran terhadap pondok-pondok yangberada di kawasan itu karena rawan perbuatan maksiat. Ini akan kita jadikan sebagai kegiatan rutin,kita harus musnahkan kegiatan yang berbau maksiat di Kota Padangsidimpuan ini,dan ini sudah menjadi atensi,” ucapnya, Kamis (2/2/2023).
Lanjut Haji Utom, pelaksanaan penertiban dan pembongkaranpondok ini sesuai Perda No 23 Tahun 2014 tentang Pariwisata, aturantersebut mengikat agar para pemiliknya paham mengapaberulang kali dibongkar.
"Kita jamin setiap pondok mesum kita akan bongkar jikaperlu kita musnahkan ditempat," katanya.
Sesuai perda nomor 23 tahun 2011 tersebut berharap instansi terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata untuk turun ke lapangan, memeriksa kondisi serta mengimbau kepada semua elemen masyarakat dan pemilikusaha untuk bisa bekerja sama dalam memberantas maksiat.
Kontributor: Efendi Jambak